SAMARINDA — Polisi tangkap pria inisial SHL (34) pada Sabtu (1/8/2026), setelah setahun ia jadi buronan polisi.
SHL diduga membawa kabur 1 sepeda motor CRF berwarna hitam dengan Nomor polisi KT-3613-FU.
Kapolsek Samarinda ulu, Asriadi, membeberkan, menurut pengakuan korban, Kahfi Prana Izza pelaku meminjam motor dengan dalih ingin memperbaiki ATM yang terblokir.
Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
"Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 9 April 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan AW Syahrani, Kecamatan Samarinda Ulu,” ucap Asriadi, Selasa 4 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke seseorang yang ia kenal melalui Facebook.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat BPKB. Pelaku kini di proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana yang di maksud pasal 486 KUHP.
Sementara korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta
Karena kejadian ini Polsek Samarinda ulu menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan. (Wira)











