Payload Logo
Penajam

Korban yang sempat hilang selama 4 hari di PPU (dok: Tim SAR)

4 Hari Hilang, Pemburu di Hutan Sepaku PPU Akhirnya Ditemukan

Penulis: Afri | Editor: Hilman
29 Mei 2026

PENAJAM — Tim gabungan berhasil menemukan korban atas nama Rafik (40) yang dilaporkan hilang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu 23 Mei 2026.

Rafik seorang pemburu binatang hutan warga RT. 11 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Ia hilang selama 4 hari. Akhirnya ditemukan pada Kamis 28 Mei 2026.

Dia hilang saat berburu di hutan areal perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU), Sepaku.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila membenarkan kejadian itu.

“Alhamdulillah, korban sudah kami temukan dengan kondisi selamat dan sehat, tanpa mengalami cedera,” ucapnya.

Korban ditemukan oleh tim saat terlihat berjalan kaki keluar dari dalam hutan menuju posko Camp 41, selanjutnya korban diantar menuju rumahnya menggunakan sepeda motor.

Menurut informasi di lapangan, Tim Pencari Gabungan menemukan bungkus mie instan dan rokok.

Dan diakui korban lokasi itu merupakan tempatnya beristirahat selama dua hari, kemudian hari ketiga korban mulai bergerak mencari jalan keluar dari dalam hutan.

”Korban menceritakan, pada Sabtu sore itu, korban bersama temannya bernama Dewa pergi menjerat hewan di hutan lokasi KM. 41 areal Hak Pengusahaan Hutan milik PT. ITCI-KU, tetapi ia nyasar kemudian pisah dengan temannya sehingga akhirnya tersesat terpisah dengan tengah hutan tanpa mengetahui arah kembali atau pulang,” beber Nurlai.

Sementara itu, teman korban setelah menyadari korban hilang langsung melaporkan kejadian itu pada Minggu malam 24 Mei 2026 kepada keluarga Rafik.

Meskipun temannya itu juga telah melakukan pencarian namun tetap tidak berhasil menemukannya.

Misi pencarian awalnya dilakukan keluarga korban dan warga sejak Senin (25/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026), dengan cara menyisir dari lokasi terakhir korban terlihat, namun korban masih belum ditemukan.

Kemudian, pencarian kedua dilakukan pada Selasa pagi (26/5/2026) oleh Tim Gabungan dan pihak keluarga.

Pencarian difokuskan untuk memperluas area pencarian dan penyisiran dengan berjalan kaki di sekitar lokasi tempat menjerat hewan berjarak kurang lebih 5 kilometer dari jalan utama.

“Ketika itu pencarian dilaksanakan menggunakan kendaraan roda dua dan empat mengelilingi kawasan hutan dari lokasi korban diduga hilang, penyisiran juga dilaksanakan dengan berjalan kaki di area dalam hutan untuk mencari rute terdekat menuju titik terakhir korban terlihat,” tandasnya.

Sedangkan pencarian hari ketiga yakni Rabu (27/5/2026) dilakukan dengan memperluas area pencarian dan penyisiran.

Dengan berjalan kaki ke lokasi tempat korban terakhir terlihat, berjarak lebih kurang 8 kilometer dari jalan utama, namun tidak ditemukan jejak maupun tanda-tanda keberadaan korban.

Pencarian hari keempat hari ini yang dimulai dengan briefing tim dan dilanjutkan pencarian dengan memperluas area pencarian dan penyisiran dengan berjalan kaki ke lokasi tempat korban terakhir terlihat.

Saat itu tim melihat jejak dan tanda-tanda keberadaan korban berupa bungkus mie dan bungkus rokok, ketika tim menambah area pencarian seluas kurang lebih 500 meter.

“Usaha Tim Pencarian Gabungan tidak sia-sia karena korban telah kami temukan dengan selamat, setelah dilaksanakan pencarian selama empat hari lamanya. Dengan ditemukan korban itu, maka pencarian resmi dihentikan dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing,” urainya.

Nurlaila menegaskan, sebenarnya hutan tersebut merupakan wilayah yang dilarang untuk menjerat hewan dan sejenisnya.

Olehnya ia mengimbau warga sekitar lokasi hutan tersebut tidak lagi melakukan aktivitas lain di luar aktivitas perusahaan, dan selain itu bisa menimbulkan kejadian seperti ini.

“Sebenarnya pengamanan cukup ketat dilakukan oleh pihak perusahaan dan untuk bisa masuk ke wilayah hutan tersebut harus melewati pos penjagaan security. Oleh karena itu, apabila ada warga masuk diluar sepengetahuan PT.ITCI-KU, maka akan berdampak munculnya sanksi kepada perusahaan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Afri)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025