Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam dalam rapat bersama DPR RI dan Kemendagri membahwal soal RUU DKJ dampak hadirnya IKN di Kaltim (aset: agu/katakaltim.com)

4 Penambahan Pasal RUU DKJ, Dampak Kehadiran IKN

Penulis : Agu
19 November 2024
Font +
Font -

JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI dan Komite I DPD RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, Senin (18/11/2024) kemarin.


Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan mereka membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam (aset: pribadi)OPINI Andi Sofyan Hasdam: Banjir Sebagai Masalah Mendesak

Senator Dapil Kaltim itu mengatakan saat ini penyiapan payung hukum untuk status Jakarta sangat dibutuhkan. Mengingat ada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Teras Hutan Ibu Kota Nusantara by Plataran yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (25/9/2024) (aset: OIKN)Groundbreaking Teras Hutan IKN by Plataran, Luas 2000 Meter Persegi

Ditambahkannya, perubahan nomenklatur tersebut sesuai dengan adanya perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) sehingga Jakarta perlu ditetapkan jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Perubahan nomenklatur ini terkait dengan telah ditetapkannya IKN di PPU. Jadi Jakarta yang tadinya disebut DKI berubah menjadi DKJ,” terangnya usai rapat.

Rancangan UU ihwal DKJ tersebut mengatur beberapa hal di antaranya ada empat penambahan pasal yakni:

Pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Perubahan ini terkait dengan nomenklatur jabatan seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Demikian pula anggota DPRD, DPR RI, DPD RI yang tadinya Dapil DKI menjadi Dapil DKJ,” ucapnya.

Katanya, DPD RI pun bersepakat terhadap perubahan tersebut dengan catatan ada sedikit perbaikan.

“Baik Pemerintah maupun DPD RI menyetujui RUU ini dengan beberapa perbaikan yang tidak substansial,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -