KUBAR — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), minta 4 perusahaan perkebunan sawit dan dua koperasi segera membayarkan utang pajak PBB P2 dan pajak daerah lainnya.
4 perusahaan perkebunan sawit yang menunggak pajak diantaranya PT Kruing Lestari Jaya, PT KHM, PT KAL, PT MHM. Sedangkan dua koperasi yakni Koperasi SSSM dan Koperasi KSJ.
Perusahaan sawit dan koperasi ini memiliki utang pajak dengan total Rp260 juta. Akan tetapi, utang pajak terbesar dimiliki PT Kruing Lestari Jaya senilai Rp117.958.529. Menumpuk semenjak 2017 hingga 2024.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Sawit DPRD Kubar bersama perwakilan perkebunan sawit, koperasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar di Gedung DPRD Kubar, Jumat 31 Oktober 2025.
Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktavianus Jack menyampaikan pihak perusahaan perkebunan sawit sudah bersedia bayar utang pajak. Pembayarannya paling lambat pada 30 November 2025.
"Sesuai RDP, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan, koperasi dan Bapenda. Mudah-mudahan PAD kita dari sektor pajak dapat terus meningkat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kubar, Veronita menjelaskan, bahwa utang pajak PBB P2 dan Pajak Daerah akan segera ditagih. Pihak perusahaan dan koperasi diimbau segera membayar.
Kordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey menyatakan kesiapan perusahaannya bekerjasama terkait tunggakan pajak. Pihaknya akan segera melakukan pembayaran pajak tersebut.
"Kalau pajak itu kewajiban kita. Ada memang pajak kita yang beberapa tahun belum dibayar. Walaupun saat ini belum bisa cash, tapi kita akan tetap bayar," imbuhnya. (Jantro)










