Katakaltim — 7 daerah yang baru saja menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut gugatan itu berasal dari berbagai kabupaten yang sebelumnya telah menjalankan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025.
“7 daerah kembali mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025 mengutip Tempo.co.
Afifuddin mengatakan siap menghadapi proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menilai langkah hukum ini bagian dari ekspresi ketidakpuasan yang dijamin oleh proses demokrasi.
“Kami bersiap untuk itu, semoga segera ada registrasi dari MK. Ini menjadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak," jelasnya.
Adapun 7 daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Pengajuan pertama datang dari Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah) pada 13 Maret. Disusul Siak (Riau) dan Barito Utara (Kalimantan Tengah) pada 26 Maret.
Kabupaten Buru (Maluku) dan Pulau Taliabu (Maluku Utara) menyusul pada 10 April. Lalu Banggai (Sulawesi Tengah) pada 11 April, dan terakhir Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara) pada 14 April.
Di samping itu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) yang baru saja lakukan PSU pada 19 April, dimenangkan oleh Paslon 1, berdasarkan versi hitung cepat, kabarnya juga akan digugat ke MK.
Informasi tersebut datang dari pihak Paslon 3. Namun belum diketahui pasti apa materi gugatan mereka.
“Semua alat bukti sedang kita kumpulkan,” ucap Sekertaris tim pemenangan Palson 3, Madan kepada katakaltim, Selasa 22 April 2025.
Diketahui, gelaran PSU pada Sabtu 19 April 2025 antara lain Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu). (*)