KUTIM - Sebanyak 75.000 Pekerja rentan di Kutai Timur terlindungi dari risiko kerja dan mendapatkan manfaat sosial yang layak dari program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Jumlah tersebut, berdasarkan laporan terkait progres pelaksanaan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bontang dan Kutai Timur, Arvino, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Senin 24 Maret 2025.
Ia juga melaporkan sepanjang tahun 2024, Kutim telah mengumpulkan sejumlah pencapaian penting. Di antaranya, pembayaran klaim sebanyak 4.553 kasus dengan total nilai mencapai Rp 120 miliar kepada pekerja di Kutai Timur. Juga, program bantuan pendidikan yang terealisasi, dengan 99 anak penerima manfaat yang memperoleh total bantuan sebesar Rp 355 juta.
"Harapan kami, sinergi ini dapat terus berlanjut agar pengumpulan data terhadap pekerja rentan bisa lebih maksimal. Kolaborasi dari semua pihak, mulai dari tingkat desa hingga PD terkait, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini," kata Arvino.
Menanggapi itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk nelayan yang berada di bawah koordinasi Dinas Perikanan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar cakupan perlindungan tenaga kerja bisa lebih luas, termasuk pekerja di sektor perikanan, pertanian, serta sektor informal lainnya," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur, Roma Malau, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja rentan di Kutai Timur. (*)