KUBAR — Humas/Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Buha Ambrosius Situmorang mencatat perceraian di wilayahnya mencapai 82 kasus.
Angka ini menurun ketimbang tahun 2023 yang mencapai 106 kasus. Kata dia, salah satu sebabnya adalah masalah ekonomi.
"Untuk saat ini di tahun 2024 kasus perdata sebanyak 91 perkara dan sekitar 82 perceraian, sedangkan 2023 kasus perdata sebanyak 124 perkara dan sekitar 106 kasus perceraian,” ucapnya kepada kata kaltim, Senin (7/10/24).
Baca Juga: 92 Perkara Perceraian di Kubar: Rata-rata Usia 23 Hingga 30, Putus Hubungan Dominasi Masalah Ekonomi
Dilihat dari angka 2023 ke 2024 per Oktober kasus perceraian yang ada saat ini menurun, dan angka ini masih bisa meningkat di bulan November dan Desember.
Baca Juga: Reses di 15 Titik, Shemmy Ungkap Pergub 49/2020 Persulit Wujudkan Aspirasi Warga
"Kasus ini kebanyakan faktor pertengkaran rumah tangga di mana para pelapor menyatakan karena di tinggalkan bertahun-tahun, suami yang tidak lagi bekerja dll,” terangnya.
Tetapi sebelum memutuskan mereka berpisah, pihak Pengadilan terlebih dahulu mengajak mereka memperbaiki.
“Pun jika jalur yang ditempuh sudah tidak bisa dilalui, maka jalur percerain jalan terakhir,” ucapnya.
Untuk kasus perceraian, dominan usia 23 hingga 30. Ada juga usia 40 sampai 50. Tetapi tidak sebanyak yang usia muda.
“Adapun alasan banyaknya perceraian karena pertengkaran yang terus menerus sebab faktor ekonomi,” pungkasnya. (*)