KUBAR — 104 pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kubar) pada November 2024. 92 di antaranya adalah perkara perceraian.
Humas PN Kubar Buha Ambrosius Situmorang menjelaskan, angka ini masih tergolong rendah dari tahun 2023, yang mencapai 124 dan 106 kasus perceraian.
Humas PN Kubar Buha Ambrosius Situmorang (aset: hadi/katakalitm.com)
Dia mengemukakan, kebanyakan dari kasus perceraian ini lahir dari pertengkaran yang tak henti.
Baca Juga: 82 Kasus Perceraian di Kutai Barat 2024, Dominasi Usia 23 Hingga 30 Tahun
"Alasan perceraian karena perkelahian terus menerus dan tidak saling mempertahankan lagi," ucapnya kepada katakaltim, Senin (18/11/2024),
Baca Juga: Problem Jalan Trans di Kubar, Dinas PUPR Sudah Komunikasikan ke BPJN
Pun demikian, Buha mengatakan dominasi pertengkaran lantaran faktor ekonomi. Tak kecuali tuntutan perempuan atas laki-laki yang tidak membantu dalam pekerjaan rumah.
“Ini karena faktor ekonomi, tidak memberikan nafkah. Juga pasangan yang tak membantu pekerjaan rumah dan macam-macam problem yang dilaporkan,” bebernya.
Lebih jauh Buha memeparkan, dalam menangani perkara perceraian berdasarkan Perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, setiap perkara perdata yang diperiksa, apabila para pihak hadir secara lengkap, maka wajib untuk diupayakan berdamai.
“Itu melalui proses mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, maka proses dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” jelasnya.
Adapun dari 92 perkara tersebut, sebanyak 77 perkara sudah diputuskan.
Untuk kasus perceraian didominasi usia 23 hingga 30 tahun. Ada juga usia 40 sampai 50 tahun, “Tetapi tidak sebanyak yang usia muda.” (*)