Payload Logo
Ketua DPRD Kubar, Ridwai

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai (dok:jantro/katakaltim)

Abaikan Imbauan Bupati, Ketua DPRD Kubar Sebut Truk CPO Membandel

Penulis: Jantro | Editor: Agu
12 Februari 2026

KUBAR — Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ridwai, menyatakan bahwa truk pengangkut CPO 'membandel' akibat tidak mau mengindahkan surat imbauan Bupati Kutai Barat soal pembatasan muatan. Imbauan pembatasan muatan truk maksimal 8 ton dikeluarkan pada 15 Januari 2026. Namun demikian, perusahaan sawit masih tetap beroperasi dengan muatan truk rata-rata 20 ton. Surat imbauan dikeluarkan akibat keresahan masyarakat terkait kerusakan jalan nasional yang kian parah. Truk pengangkut CPO yang ODOL menjadi pemicu kerusakan jalan. "Iya sangat membandel, mereka (perusahaan sawit) menganggap pemerintah di kabupaten ini ngak ada power," ujar Ridwai kepada KataKaltim di Sendawar, Rabu 11 Februari 2026. Ridwai mengatakan perusahaan sawit terkesan tidak memperdulikan surat imbauan bupati. Tak hanya itu, ia menilai perusahaan sawit di Kutai Barat sulit mematuhi aturan-aturan yang dibuat pemerintah. "Ini, Bupati yang mengeluarkan surat imbauan. Tak mungkin perusahaan sawit tak mengetahui. Tapi, memang mereka ini sangat sulit mematuhi aturan, apalagi jika menambah biaya operasional," terangnya. Dijelaskannya, bukan hanya muatan truk yang dibatasi dalam surat imbauan, namun waktu operasional dibatasi. Truk CPO diperbolehkan beraktivitas di jalan pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. "Kita bisa lihat, mau pagi atau sore tetap saja melintas truk CPO. Perusahaan sawit ini memang sulit. Coba mereka taat aturan, mereka aman dan masyarakat pun nyaman," paparnya. Ridwai menambahkan, apabila surat imbauan tidak dipatuhi, konsekuensinya truk CPO tak boleh melintasi jalan yang rusak. Ditegaskannya, perusahaan sawit harus mengganti truk CPO menjadi truk kecil dengan muatan 8 ton. "Perusahaan sawit ini tak perduli dengan aturan. Mau mengikuti iya, mau ngak mengikuti iya, kan dari zaman kuda makan tembaga sudah seperti itu, sangat membandel," ungkapnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025