Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pencegahan Narkotika di Cafe Yen Delight, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. (aset: ji/katakaltim.com)

Afif Rayhan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika ke Generasi Muda Samarinda

Penulis : Puji
 | Editor : Admin
17 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pencegahan Narkotika di salah satu kafe di Samarinda Ulu, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.


Sosialisasi ini menyoroti pentingnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Sosialisaai melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama pemuda, yang dianggap berperan penting mendukung pencegahan narkoba.

“Kami ingin generasi muda memahami dampak buruk narkoba, baik dari sisi kesehatan, hukum, maupun sosial,” ujar Afif kepada katakaltim, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan di Kota Bontang, Jumat 15 November 2024. (aset: agu/katakaltim.com)Mengajarkan Cinta Tanah Air, Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kota Bontang

Untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif, Afif mengundang dua narasumber, antara lain Andi Mappanganro, seorang praktisi hukum, dan Muhammad Sultan, akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul).

Kedua narasumber menjelaskan dampak hukum serta pentingnya pelaporan jika masyarakat mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Kami juga memberikan panduan praktis kepada masyarakat tentang bagaimana melaporkan kasus narkoba, serta membangun kesadaran tentang bahaya narkotika dari berbagai aspek,” tambahnya.

Afif menekankan Perda Nomor 4 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat Kaltim dari bahaya narkotika.

Ia juga menjelaskan perbedaan cakupan perda di tingkat kota dan provinsi, di mana perda provinsi memiliki wilayah jangkauan yang lebih luas, mencakup seluruh Kaltim.

“Jika perda ini disahkan di tingkat provinsi, maka implementasinya akan berlaku di seluruh daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Berau, hingga Kutai Barat,” jelas Afif.

Afif membuka ruang diskusi untuk mendengar kritik dan masukan dari masyarakat terkait efektivitas Perda Nomor 4 Tahun 2022.

“Sosper ini bukan hanya untuk sosialisasi, tetapi juga untuk mengevaluasi apakah aturan ini sudah tepat diterapkan di Kaltim,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, Afif berharap masyarakat menjadi lebih proaktif dalam memahami dan mendukung implementasi peraturan yang ada.

Ia juga menegaskan Perda ini adalah bentuk payung hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan berpartisipasi aktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)

Font +
Font -