SAMARINDA — Seorang pria berinisial Ij (29) ditangkap jajaran Polsekta Sungai Kunjang bersama Polresta Samarinda karena diduga mencuri telepon seluler milik seorang pengendara motor.
Pelaku diamankan pada Rabu (19/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga mengambil satu unit handphone yang diletakkan di dasbor motor korban.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut berakhir nahas setelah korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta, ditambah luka akibat kecelakaan.
“Sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ucap Humas Polresta Samarinda.
Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Lima hari setelah kejadian, Ij akhirnya ditangkap di Jalan M. Said, Gang Karet, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A06 dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 4898 BAT.
Dari pemeriksaan awal, Ij mengakui perbuatannya. Ia kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. (Wira)













