KUKAR — Ratusan warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara dengan membawa spanduk dan poster melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama, menuntut agar aktivitas pertambangan segera kembali beroperasi.
Aksi ini dipicu terhentinya kegiatan tambang sejak awal tahun 2026 yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Ilyas mengatakan, kehadiran warga merupakan bentuk desakan terhadap perusahaan dan pemerintah agar segera memberikan kepastian izin operasional tambang.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi,” ujar Ilyas di lokasi aksi, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, selain penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), warga juga meminta percepatan perpanjangan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, lambatnya proses perizinan telah menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
“Tuntutan kami juga menyelamatkan ribuan pekerjaan tambang yang saat ini menganggur akibat lambatnya perizinan. Kami minta ekonomi daerah tambang dipulihkan, serta ada kepastian hukum dan kepastian kerja bagi para pekerja,” tambahnya.
Ilyas juga menyoroti dampak luas yang dirasakan masyarakat. Tidak hanya pekerja tambang, tetapi juga sektor pendukung seperti transportasi sungai, katering, hingga usaha kecil lainnya ikut terhenti.
“Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan,” katanya.
Ia memperingatkan, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, warga berencana menggelar aksi yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT Bintang Prima Energy Pratama, Gendut Suprianto membenarkan, penghentian operasional tambang berdampak besar pada masyarakat.
“Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan tambang. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum,” jelas Gendut.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan perpanjangan IUP yang berakhir 13 Mei 2026, namun prosesnya terkendala regulasi baru terkait wilayah delineasi IKN.
“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami berhenti operasi,” ujarnya.
Menurut Gendut, perusahaan bersama sejumlah pemegang IUP lain yang terdampak sekitar 22 perusahaan telah membentuk forum dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kementerian Koordinator untuk membahas solusi. Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” katanya.
Gendut menambahkan, secara regulasi dalam Undang-Undang Minerba, perusahaan tambang memiliki hak untuk memperpanjang IUP hingga dua kali.
"Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar operasional tambang dapat kembali berjalan dan roda ekonomi masyarakat kembali pulih," tutupnya.
Lahan tambang PT BPEP sendiri luasnya 1.243 hektar dengan luas lahan yang baru ditambang hanya 50 hektar sejak tahun 2013 lalu. (Han)











