SAMARINDA — Koalisi Arus Pemerhati Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur atau DJKN Kaltim, Rabu 22 Juli 2026.
Aliansi KAPAK menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses pelelangan batu bara sitaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Proses pelelangannya diselenggarakan secara daring melalui situs resmi DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sampai pada akhirnya pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, menetapkan Nendra Hari Gunarto dari PT. Wisesa Janitra Sejahtera sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Pihak aliansi Sapta Gustiani mengaku telah melakukan analisa bersama aliansi ihwal masalah ini. Mereka menemukan adanya hal tak biasa (anomali) dalam lelang tersebut.
"Kami telah menemukan analisa mendalam terkait adanya anomali dalam pelelangan batu bara tersebut,” ucap Sapta pada katakaltim di sela-sela aksi demonstrasi pada Rabu 22 Juli 2026.
Hasilnya, mereka menemukan kejanggalan yang memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan, kelemahan sistem dan potensi kebocoran pengawasan dalam lelang.
Lebih jauh Sapta menerangkan bahwa Nendra Hari Gunarto dinyatakan sebagai pemenang tender akibat 1 detik sebelum lelang ditutup. Kata dia, Nendra mengajukan 2 penawaran dalam waktu bersamaan.
"Ini sebuah kejanggalan yang membuat kita bertindak cepat dalam mencegah manipulasi untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Sapta menerangkan, batu bara yang sedang dilelang merupakan hasil sitaan akibat praktik penambangan ilegal. Sedangkan pemenang tender diduga kuat adalah pelaku penambangan ilegal tersebut.
Berbekal hasil kajian tersebut, KAPAK menuntut KPKNL wilayah Kaltim segera mengajukan rekomendasi pembatalan atas kemenangan PT. Wasesa Janitra Sejahtera.
Selain itu, KAPAK juga melaporkan dan menyerahkan hasil kajian mereka kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti masalah ini.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua KPKNL, Adi Suranto, menyampaikan semua mekanisme pelelangan telah diatur dalam undang-undang dan memiliki proses yang harus dipatuhi.
"Kami tidak dapat membatasi jumlah penawaran dari peserta lelang, siapa yang memberikan penawaran yang paling besar itulah pemenangnya,” ucap Adi.
Adi Suranto juga mengapresiasi aspirasi yang disampaikan aliansi karena hal ini sesuai dengan komitmen KPKNL untuk menerapkan transparansi dalam menjalankan tugas. (Wira)










