Payload Logo
Pelabuhan

Pelabuhan speedboat Penajam. (Dok: Berby/Katakaltim)

Pemprov Kaltim Siapkan Rp400 Juta Tangani Kerusakan Pelabuhan Speedboat Penajam

Penulis: Berby | Editor: Syamsuddin
4 September 2026

PENAJAM — Kerusakan sejumlah fasilitas di Pelabuhan Speedboat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Anggaran sebesar Rp400 juta disiapkan melalui pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk penanganan kondisi darurat di pelabuhan tersebut.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan perbaikan diperlukan segera lantaran kondisi sejumlah bagian pelabuhan mulai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan.

Salah satu kerusakan terjadi pada jembatan tangga yang menjadi akses penumpang. Selain itu, terdapat tiang penyangga yang roboh sehingga kondisi fasilitas pelabuhan dinilai membutuhkan penanganan segera.

“Jembatan tangganya saat ini rusak dan ada tiang penyangganya yang roboh. Karena kondisinya mendesak, tidak memungkinkan jika menunggu anggaran murni tahun 2027. Pemprov Kaltim mencoba mengintervensi lebih dahulu melalui APBD Perubahan sebesar Rp400 juta,” ujar Waris, Jumat (4/9/2026).

Menurut Waris, anggaran tersebut ditujukan untuk penanganan awal terhadap kerusakan yang ada.

Sementara untuk pembangunan pelabuhan secara menyeluruh, Pemkab PPU telah mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

Usulan pembangunan tersebut nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp21 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk membangun fasilitas pelabuhan terpadu yang lebih representatif.

Rencananya, fasilitas tersebut akan ditempatkan di kawasan yang berada di antara lintasan transportasi air, yakni speedboat, klotok, dan kapal feri.

Dengan pembangunan terpadu tersebut, diharapkan aktivitas penyeberangan dapat berlangsung lebih aman dan tertata.

Waris menjelaskan, kewenangan pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam saat ini berada di tangan Pemprov Kaltim.

Perubahan kewenangan tersebut membuat pembangunan maupun pembiayaan infrastruktur pelabuhan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Hal itu berkaitan dengan fungsi pelabuhan sebagai bagian dari jalur transportasi yang menghubungkan PPU dengan wilayah lain, termasuk Balikpapan.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi beserta usulan pembangunan fisiknya. Karena secara kewenangan merupakan ranah provinsi, kami berharap penanganannya segera direalisasikan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025