Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (aset: katakaltim)

Andi Faiz Bantah Pernyataan Ketua DPRD Kutim Soal Kampung Sidrap

Penulis : Agu
3 August 2024
Font +
Font -

Bontang — Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, angkat bicara mengenai anggapan mencuatnya rencana pengambilalihan Kampung Sidrap oleh Pemkot Bontang hanya karena alasan politis.


Baginya pandangan itu tidak logis mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang dilakukan oleh legislator dan eksekutor Bontang maupun Kutim agar Kampung Sidrap masuk di wilayah Bontnag.

Baca Juga: Rombongan Forum Anak Kota Bontang bersama Ketua DPRD Bontang (aset: katakaltim)Legislator Andi Faiz Sambut Kunjungan Forum Anak Diskusikan Perlindungan Anak di Kota Bontang

Bahkan kata Andi Faiz—sapaan akrabnya—membeberkan kesepakatan itu disaksikan oleh Gubernur Kaltim. Untuk itu dia bilang persoalan ini jauh dari masalah politik. Terlebih perkara ini sudah berlangsung lama.

Baca Juga: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam ditemui setelah rapar paripurna penentuan AKD di Bontang Lestari pada Kamis 17 Oktober 2024 (aset: agu/katakaltim)Alot Penetapan Banggar Akibat Benturan dengan Tatib, Andi Faiz: Kita akan Konsultasikan ke Kemendagri

“Ini jauh dari permasalah politik. Kalau pada akhirnya dia (pihak Kutim) menyampaikan ini karena sudah mau Pilkada. Saya kira masalah ini sudah berlangsung lama,” ucap Andi Faiz, Sabtu (3/8) malam.

Lebih jauh Andi Faiz mengatakan alasan kenapa pada akhirnya Legislator Bontang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena peralihan Kampung Sidrap telah disepakati bersama.

“Sudah ada TTD-nya, ada buktinya semua bahwa mereka terima. Bahkan tim provinsi sudah turun ke Sidrap untuk segera memproses administrasinya untuk perpindahan. Ternyata setelah ada perjanjian, itu batal lagi. Dibatalkan oleh Kutim,” terangnya.

Lebih jauh politisi Golkar itu mengatakan Ketua DPRD Kutim Joni, tidak melek di parlemen. Bahkan dia menegaskan Ketua DPRD Kutim tidak paham ber-DPR.

“Kalau dia bilang ini tiba-tiba soal pilkada atau masalah politik, berarti yang ngomong itu di DPR nggak pernah ber-DPR. Ndak pernah mengerti kesepakatan kerja antar lembaga di DPR,” jelasnya tampak menyayangkan.

Andi Faiz pun meminta kalau memang tidak percaya bahwa perjanjian itu ada, silahkan cari berkas terkait perjanjian tersebut.

“Jelas bisa dicari notulen rapatnya di Pemkab Kutim, Pemkot Bontang dan di Pemprov. Kenapa kita gugat uji materi UU ini karena kesepakatan yang sudah dicapai tapi tidak diindahkan,” katanya.

Untuk itu Andi Faiz mengatakan legislator Kutim beranggapan secara tidak logis jika masalah Kampung Sidrap hanya kerena masalah politik.

“Jadi tidak logis kalau ini dianggap bahwa ini hanya momentum politik,” tukas Andi Faiz.

Sebelumnya Joni menilai wacana tapal batas Kampung Sidrap merupakan dampak politik daerah. Selain niat memperluas wilayah, menurut dia permasalahan kembali mencuat lantaran adanya momen tertentu seperti Pilkada dan Pileg.

“Yang jelas mau memperluas wilayahnya. Yaa itu juga setiap ada momen Pilkada, momen legislatif, itu muncul sudah tu. Menurut kami seperti itu,” ucapnya saat ditemui katakaltim Senin (29/7) lalu.

Untuk itu Joni meminta agar masyarakat tidak “buta mata” atas janji-janji politik yang ditawarkan. Prinsipnya, tegas Joni, pihak Kutim tidak akan melepas wilayah tersebut.

“Artinya masyarakat jangan mau dijanji-janji lah. Yang jelas tidak akan kita lepas kalau aturan tidak berubah. Itu pertanggungjawaban kita,” ucapnya.

Politisi PPP itu juga mengaku Kutim komitmen ingin membangun wilayah itu. Pun begitu Joni menyampaikan alasan penting dan kendala teknis untuk membangunnya.

“Karena itu kawasan makanya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Kalau kita anggarkan, tapi salah bangun, kan kasian juga anggarannya kan,” jelasnya. (*)

Font +
Font -