PENAJAM – Keterbatasan likuiditas dan belum optimalnya proses pencairan pembayaran kepada pihak ketiga menjadi faktor yang memengaruhi realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hingga September 2026, serapan keuangan daerah tercatat baru mencapai 63,77 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan capaian tersebut tidak serta-merta menunjukkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan fisik tetap berjalan sesuai tahapan, bahkan sebagian telah diselesaikan oleh kontraktor. Namun, pembayaran atas pekerjaan tersebut belum seluruhnya terealisasi.
“Realisasi keuangan yang rendah karena pembayaran ke pihak ketiga belum sepenuhnya, walaupun kegiatannya berjalan semua di lapangan,” ujar Muhajir, Senin (2/11/2026).
Ia menyebutkan kondisi keuangan daerah pada 2026 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah kini harus menerapkan pengelolaan kas yang lebih ketat setelah kemampuan APBD mengalami penurunan cukup besar.
Dalam Perubahan APBD 2026, anggaran PPU tercatat sebesar Rp1,99 triliun, turun dari sekitar Rp2,6 triliun pada 2025.
Situasi tersebut membuat pemerintah tidak lagi menerapkan pola pembayaran bertahap hingga 70 persen untuk pekerjaan fisik yang masih berlangsung sebagaimana pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Di tahun kemarin masih ada kegiatan fisik yang kita bayar sampai 70 persen, kalau ini tidak ada sama sekali, kecuali dana Kurang Bayar DBH turun, ada informasi dibayarkan, kita masih bisa lakukan skema-skema pembayaran,” jelasnya.
Untuk mengendalikan kewajiban pembayaran, BKAD melakukan pemeriksaan administrasi secara bertahap.
Pekerjaan yang telah rampung hingga awal Oktober diproses pada tahap pertama, sedangkan kegiatan yang penyelesaiannya mendekati akhir November akan ditindaklanjuti melalui rekonsiliasi berikutnya.
Pemkab PPU juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan dengan memperhatikan kemampuan kas daerah.
Dengan demikian, pengeluaran anggaran harus disesuaikan berdasarkan prioritas dan ketersediaan dana.
Muhajir turut menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengambil pinjaman jangka pendek sebesar Rp208 miliar dari Bankaltimtara untuk menyelesaikan kewajiban pekerjaan kepada pihak ketiga pada tahun anggaran sebelumnya.
Langkah tersebut ditempuh karena dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum diterima.
“Kalau kita tidak ada skema pinjaman, pasti utang tidak akan selesai. Inilah bentuk kebijakan pemerintah agar perputaran dan pencapaian visi-misi tetap jalan. Kalau tidak, pemerintahan akan stagnan,” pungkasnya.
Dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, Pemkab PPU dituntut menjaga keseimbangan antara penyelesaian kewajiban kepada kontraktor, keberlanjutan pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. (Adv)














