SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan sejumlah kebijakan strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin 21 September 2026, malam.
Dalam rapat itu tersampaikan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Samarinda pada 2027 dirancang sebesar Rp3,461 triliun.
Angka itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun. Kemudian pendapatan transfer diproyeksi Rp2,1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14 miliar.
Di sisi belanja, total anggaran yang dirancang juga Rp3,46 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,98 triliun, belanja modal Rp438 miliar dan belanja tidak terduga Rp36 miliar.
“Prinsipnya anggaran harus bermanfaat nyata bagi masyarakat. APBD bukan hanya dokumen keuangan tahunan, tapi instrumen kita menerjemahkan amanah masyarakat ke dalam program pembangunan dan pelayanan publik,” ucap Andi Harun.
Penataan SOTK
Andi Harun juga mengungkap Pemkot Samarinda tengah merampungkan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Katanya untuk memperjelas pembagian fungsi, meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah, dan menyesuaikan struktur pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan.
Sejumlah urusan direncana mengalami penggabungan maupun pemisahan.
Di antaranya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) akan digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Sementara itu, urusan kebudayaan akan dipisahkan dari Dinas Pendidikan dan digabungkan dengan urusan pariwisata yang juga akan dipisahkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Andi Harun meminta penataan tersebut perlu dituntaskan sebelum pengesahan APBD 2027.
Pemerintah, kata dia, mau memastikan program dan anggaran sejak awal telah disusun berdasarkan struktur organisasi serta pembagian kewenangan yang baru.
Karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang SOTK.
“Langkah tersebut penting agar pemerintah tidak melakukan pekerjaan dua kali dan penyusunan program 2027 dapat langsung menyesuaikan dengan struktur perangkat daerah yang baru,” paparnya.
Kerja Sama Air Bersih
Selain RAPBD dan penataan organisasi, Andi Harun juga menyampaikan keputusan Pemkot Samarinda ihwal kerja sama pengelolaan infrastruktur air bersih antara Perumda Tirta Kencana dan pihak swasta.
Ia menegaskan, kerja sama dengan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) tidak akan dilanjutkan.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang berjalan.
Andi Harun menegaskan, setiap kerja sama pemerintah dengan pihak swasta harus bermanfaat bagi daerah dan dilaksanakan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.
Atas hasil evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda memilih mengakhiri kerja sama dan mendorong Perumda Tirta Kencana mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan usaha air bersih.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha Perumda sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Andi Harun menyatakan peluang kerja sama baru tetap terbuka apabila di kemudian hari terdapat skema yang memberikan manfaat bagi daerah.
Prinsipnya, kata dia, setiap keputusan harus berpijak pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kemampuan pemerintah dalam mengelola aset dan layanan publik secara efektif. (Wira)











