SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dari kesepakatan tersebut, total pendapatan Kota Samarinda pada 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,3 triliun, serta dana transfer dan pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp2,1 triliun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menuturkan keterbatasan ruang fiskal tahun ini membuat penyusunan RAPBD harus menggunakan paradigma efisiensi.
Paradigma efisiensi yang dimaksud adalah mendahulukan program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Tidak ada belanja prioritas yang kita korbankan, kita hanya menunda berdasarkan tingkat level prioritasnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ucap Andi Harun, Jumat (14/8/2026).
Ia melanjutkan, sejumlah program yang menjadi prioritas pemerintah antara lain sektor kesehatan, pendidikan, pengawasan, serta infrastruktur pelayanan dasar.
Sementara itu, belanja yang dinilai bukan prioritas meliputi makan dan minum, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial.
“Kebijakan ini merupakan upaya menjaga kualitas belanja, agar anggaran yang tersedia tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Setelah pengesahan KUA-PPAS, Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda akan melanjutkan proses penyusunan APBD 2027.
Andi Harun berharap anggaran tersebut dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Wira)










