Payload Logo
Tahun Baru
Kukar

Ilustrasi penipuan (dok: istimewa)

APH di Kukar Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Investasi, Tahan 1 Perempuan, Korban Rugi Rp1,4 Miliar

Penulis: Saputra | Editor: Agu
26 Desember 2025

KUKAR — Aparat Penegak Hukum (APH) di jajaran Polsek Muara Jawa, Polres Kukar, mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AZIN. Dia diduga menjadi pelaku utama. Korbannya bahkan mencapai puluhan orang.

Penipuan di Kukar

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, membeberkan kasus ini berawal dari laporan korban pada 9 Desember 2025. Mereka ditipu melalui modus investasi.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen.

“Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan,” tegas Kapolsek dalam pernyataannya, Jumat 26 Desember 2025.

Peristiwa tersebut ternyata terjadi pada Juni hingga Juli 2025 di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.

Korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa praktik penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu orang.

Polisi mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.466.300.000 atau Rp1,4 Miliar.

Pelaku Sempat Lari Keluar Daerah

Kasus ini sempat viral di media sosial. Akibatnya pelaku melarikan diri ke luar daerah.

Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, melakukan pengejaran lintas wilayah bekerja sama Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi dan kemudian kembali ke Kalimantan Timur. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kapolsek Muara Jawa menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas,” pungkasnya. (Saputra)