Kediaman tersangka kasus penipuan apderis disita (dok: katakaltim)

Aset Milik Tersangka Penipuan Kasus Apderis Disita

Penulis : Admin
5 June 2024
Font +
Font -

Bontang — Polres Bontang melalui penyidik kasus Ayam Potong Deris (Apderis) memasang spanduk penyitaan aset milik tersangka RW, Selasa, (4/6) kemarin.


Hal itu berdasarkan hasil penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto (dok.katakaltim)Penanganan Kasus Apderis Berlangsung Alot, Polres Bontang : Masih Tahap Kelengkapan Administrasi

Kemudian nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam. Di mana pemasangan spanduk penyitaan aset tersangka RW di dua lokasi, Salebba rumah tempat tinggal tersangka RW dan kandang ayam yang ada di dekat simpang arah ke Sangatta.

Pemasangan spanduk ini dihadiri langsung oleh penyidik Polres Bontang, Basri, Ketua Paguyuban korban Apderis, Helma Malini yang didampingi penasehat hukumnya Hardianto.

"Saya dan penyidik beserta tim penyidik dan penasehat hukum telah memberi segel 3 kandang ayam dan 1 kandang ayam belum jadi," kata Helma Malini korban Apderis.

Selain itu juga kata dia, pihaknya bersama tim penyidik melakukan penyegelan sekaligus memasangkan spanduk rumah milik tersangka RW di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara..

"Kan ada rumah milik tersangka RW, dan itu kami sudah segel," tegasnya.

Dirinya bersama ratusan korban Apderis berharap, pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan uang investor segera dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 11 m.

"Kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpalnya dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tambahnya dengan tegas.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel, juga turut angkat bicara pada saat di temui awak media.

Dia menyatakan sepenuhnya percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas ( P19 ) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).

Dikonfirmasi terpisah, pihak penyidik Polres Bontang enggan memberikan komentar terkait pemasangan spanduk di rumah tersangka RW. (*)

Font +
Font -