Dibaca
67
kali
Pelimpahan kasus investasi bodong ayam potong apderis ke Kejaksaan Negeri Kota Bontang (dok: yub/katakaltim)

Kasus Investasi Bodong Ayam Potong Dilimpahkan ke Kejari Bontang

Penulis : Yub
 | Editor : Agu
5 March 2025
Font +
Font -

BONTANG — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menerima tersangka dan barang bukti investasi bodong ayam potong Apderis dari Penyidik Polres Bontang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Mery Yuliarty, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari Penyidik disebut sebagai Tahap II.

Tahap II ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau disebut dengan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto (dok.katakaltim)Penanganan Kasus Apderis Berlangsung Alot, Polres Bontang : Masih Tahap Kelengkapan Administrasi

“Pada tahap II kemarin langsung dilakukan penahanan lanjutan terhadap para tersangka di Lapas Bontang,” katanya saat konfirmasi,
Rabu Maret 2025.

Kejari Bontang akan melanjutkan proses hukum tersangka dan akan memastikan perkara ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Hari Supranoto, membenarkan pelimpahan berkas tersebut, namun belum menjelaskan secara detail.

“Nanti diinfokan lagi ya,” singkatnya.

Diketahui, kasus investasi bodong ayam potong Apderis ini telah terungkap pada November 2023 lalu, ketika tersangka R diringkus di Jakarta.

Kemudian pertengahan 2024, tersangka SR yang merupakan isterinya juga ditangkap.

Berkas kasus ini telah bolak-balik antara Penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan hampir 8 kali.

Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp30 miliar ini baru mencapai tahap penahanan lanjutan terhadap tersangka.

Tersangka yang berinisial R dan SR diduga telah melanggar pasal 378 KUHPidana atau pasal 372. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >