SAMARINDA — Ayah di Samarinda diduga rudapaksa anak kandungnya selama 6 tahun lebih, sejak korban berumur 8 tahun.
Dugaan terungkap usai korban tak sanggup lagi dengan tindakan ayahnya. Ia trauma selama bertahun-tahun, akhirnya berani menceritakan ke tantenya.
Kemudian tantenya menyampaikan kepada ibu korban dan diadukan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk minta pendampingan pada Selas (28/7/2026).
“Bahkan kini mengarah usia 15 tahun perbuatan itu masih dilakukan tersangka terhadap korban sekitar satu minggu lalu di rumah,” ucap Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, kepada Media Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini baru terungkap sekarang sebab ada relasi atau hubungan kuasa yang membuat korban sangat takut. Ia tak berani melawan.
Dan hal ini, kata Rina, sama seperti kasus-kasus lain di mana pelakunya adalah orang terdekat, tinggal dalam satu rumah.
Rina menduga, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk mengintimidasi korban, sehingga korban tak berani menolak maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Lebih jauh Rina membeberkan awal perbuatan tersebut saat ayah korban meminta korban menemaninya dengan alasan sedang sakit.
Tapi pada kesempatan itu, tersangka melakukan perbuatan bejat kepada anaknya dan berujung dengan kekerasan seksual. Usai kejadian pertama itu, perbuatan serupa terus terjadi.
”Rudapaksa berulang kali terjadi. Tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di lokasi lain, seperti di semak-semak, hingga korban menginjak usia 14 menuju 15 tahun,” beber Rina.
Saat pihak keluarga, ibu korban dan tim pendamping, menanyakan kebenaran aduan korban tersebut kepada tersangka, terduga tak dapat membantah dan mengakui semua perbuatannya.
Bahkan pelaku sendiri sudah lupa berapa kali melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anaknya itu, karena sudah kerap dilakukan.
“Kepada kami korban mengaku sudah tidak tahan lagi menanggung beban sendiri selama bertahun-tahun. Sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita dengan keluarganya,” tukas Rina.
Terungkapnya kasus ini sempat memicu kepanikan dan kemarahan keluarga korban.
Mengetahui situasi memanas di pemukiman warga, pihak keluarga menghubungi TRC PPA Kaltim meminta pendampingan darurat guna mengamankan situasi.
Ketika di lokasi, lanjutnya, tim mendapati ibu korban mengalami syok berat, sementara korban terus gemetaran sambil memeluk ibunya.
Guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, TRC PPA Kaltim bersama pihak keluarga langsung membawa terduga pelaku, korban, serta para saksi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
“Kini perkara ini telah ditangani penuh oleh kepolisian untuk proses hukum dan pemeriksaan visum. Sementara itu, untuk pemulihan trauma atau trauma healing serta bantuan hukum, bagi korban dan ibunya akan ditangani secara intensif oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda,” pungkas Rina. (Han)













