BERAU - Pemalsuan Tanda Tangan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau tentang Kenaikan Tarif Air PDAM Berau mendapat tanggapan dari Andi Alfian selaku Bendahara Umum HMI Badko Kaltim-Tara.
SK tersebut ditanda tangani 29 September 2024 saat Bupati Berau melakukan Cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sri Juniarsih, Bupati Berau mengatakan SK Kenaikan Tarif Air PDAM bukan produk hukum dari Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Berau.
"Saya tidak pernah menandatangani surat itu karena saya sedang cuti pilkada" tutur bupati Berau dalam sambutannya di video yang telah beredar.
Sementara itu Alfian menegaskan tidak mungkin Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat yang secara struktural kepemerintahan berada dibawah naungan Bupati Berau berani memalsukan tanda tangan sebelum ada persetujuan dari atasan.
Baca Juga: FPK Nilai Bupati Berau Abai Terhadap Warga, Lebih Mesra Dengan Perusahaan
"Walaupun tanda tangan itu palsu tetap harus ada persetujuan dari atasan, bisa jadi bupati telah menandatangani SK itu tapi beliau lupa," ucap Bendahara Umum HMI Badko Kaltim-Tara.
Alfian juga mempertanyakan profesionalitas kinerja asisten bupati, Kabag Hukum dan Kabag ekonomi.
"Bupati seharusnya tegas terhadap pejabat dibawahnya, bukan membuat pernyataan politis yang membingungkan masyarakat, para pejabat itu harus dipecat karena tidak profesional dalam menjaga integritas Pemda Berau. (*)