PENAJAM — Masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) direncanakan kembali memperoleh beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU Mulyono mengatakan, skema bantuan pada periode akhir tahun tersebut berbeda dari penyaluran sebelumnya.
Jika pada periode terdahulu bantuan terdiri atas beras dan minyak goreng, kali ini komoditas yang disalurkan hanya beras.
“Bantuan pangan itu kemungkinan turun lagi untuk tiga bulan, Oktober, November, dan Desember. Kali ini hanya beras, sebanyak 10 kilogram per kepala keluarga per bulan,” ungkapnya.
Dengan skema tersebut, setiap keluarga penerima manfaat berpotensi memperoleh total 30 kilogram beras selama periode penyaluran tiga bulan, apabila bantuan diberikan sesuai jadwal dan alokasi yang direncanakan.
Menurut Mulyono, penyaluran bantuan pangan pemerintah menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan DKP dalam memantau kondisi ketersediaan pangan di daerah.
Selain perkembangan harga di pasar, persediaan beras juga dipantau hingga tingkat penggilingan.
Pemantauan tersebut dilakukan setiap hari melalui survei harga dan pemeriksaan stok. DKP PPU juga memperhatikan penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog yang diperkirakan mencapai 30 hingga hampir 50 persen produksi gabah.
Penyerapan tersebut menjadi bagian dari dinamika pasokan pangan yang perlu dicermati, termasuk untuk mengetahui persediaan yang masih berada di penggilingan dan dapat dipasarkan kepada masyarakat.
“Selain harga, kita juga memantau stok, termasuk di penggilingan-penggilingan. Gabah yang tidak diserap Bulog dan masih tersimpan di penggilingan bisa dijual ke pasaran,” ujarnya.
Meski bantuan pangan direncanakan kembali disalurkan pada akhir tahun, DKP PPU tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi pasar dan ketersediaan beras.
Langkah itu diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan pasokan di tengah kebutuhan masyarakat. (Adv)










