Payload Logo
DPRD Kutim
BSPS
Dilihat 822 kali

Tim Balai P3KP Kalimantan II Mengecek Kondisi Rumah Warga Penerima BSPS yang telah Tuntas 100 Persen di Kabupaten Kutai Kartanegara (dok: BP3KP Kalimantan)

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kaltim Dikawal Ketat, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Penulis: Han | Editor: Agu
14 Desember 2025

KALTIM — Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II memastikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kaltim berjalan sesuai aturan.

Pengawalan dari hulu hingga hilir. Melibatkan berbagai elemen. Mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat dan media.

Kepala BP3KP Kalimantan II, Anggoro Putro, menyampaikan pada tahun 2025 terdapat 655 unit rumah penerima BSPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.

Masing-masing penerima bantuan (PB) memperoleh dana Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rekening tabungan penerima.

Kaltim

Skema bantuannya jelas. Dari Rp20 juta itu, sebanyak Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Dana ini dikelola secara swadaya oleh penerima, dengan pendampingan dari kami,” ujar Anggoro Putro, Minggu 14 Desember 2025.

Anggoro menjelaskan, penyaluran BSPS di Kaltim dibagi dalam tiga wilayah delenisasi. Delenisasi perkotaan meliputi Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Delenisasi perdesaan mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Paser. Sementara delenisasi pesisir berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hasilnya mulai terlihat di lapangan. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dari 153 rumah penerima BSPS, ada 100 unit sudah rampung 100 persen dan kini memenuhi kriteria rumah layak huni.

“Capaian ini menunjukkan program berjalan. Tapi karena sebarannya luas, dari perkotaan sampai pesisir, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat menentukan,” tegas Anggoro.

Pengawasan Lapangan dan Mekanisme Pengaduan

BP3KP Kalimantan II mengakui dalam pelaksanaan BSPS masih ditemukan kendala teknis di lapangan.

Seperti keterlambatan pengiriman material, jarak distribusi yang jauh, hingga kualitas bahan bangunan yang tidak sesuai pesanan.

Untuk itu, Anggoro menegaskan adanya mekanisme pengaduan berjenjang yang wajib dimanfaatkan oleh penerima bantuan.

“Di lapangan ada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang setiap hari mendampingi. Kalau ada material rusak, cacat, atau tidak sesuai, segera laporkan ke TFL atau toko bangunan,” ucapnya.

“Jika tidak terselesaikan, naikkan ke PPK atau Satker PKP Kaltim. Kami tidak lepas tangan,” tegasnya.

BSPS

Ia menambahkan, tim BP3KP Kalimantan II juga turun langsung memantau untuk memastikan pengerjaan bedah rumah berjalan sesuai ketentuan hingga selesai.

Warga Akui Manfaat BSPS

Sejumlah penerima BSPS mengaku merasakan langsung manfaat program tersebut.

Amir (61), nelayan di Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, menyebut proses perbaikan rumahnya hampir rampung dan material yang diterima sesuai kesepakatan.

“Dari awal sudah dijelaskan di kelurahan. Bahan bangunan yang datang sesuai semua. Kalau pesan merek tertentu, yang datang juga itu. Kalau ada masalah, ada TFL di lapangan. Saya sangat bersyukur dengan bantuan ini,” ujarnya.

Senada degan Muna, ibu rumah tangga penerima BSPS di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Ia menyebut kondisi rumahnya kini jauh lebih layak.

“Dinding kayu yang dulu keropos sudah diganti, seng juga baru. Kayu yang datang kualitasnya bagus. Alhamdulillah, rumah saya sekarang lebih aman,” katanya.

Pemilihan Toko Bangunan Dilakukan Terbuka

Anggoro menegaskan, salah satu kunci pengawasan BSPS adalah pemilihan toko bangunan secara terbuka dan demokratis.

Dalam proses ini, calon penerima bantuan dan pihak toko dipertemukan untuk bernegosiasi secara langsung.

“Kami kumpulkan warga penerima dan toko bangunan. Ada proses tawar-menawar, menentukan harga dan kualitas material sesuai anggaran. Ini transparan, partisipatif, dan akuntabel,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani di kantor kelurahan atau desa, disaksikan oleh perangkat setempat.

BSPS

Setelah itu, pekerjaan bedah rumah dapat dimulai dengan pendampingan penuh dari BP3KP, Satker, PPK, dan TFL.

“Kalau di tengah jalan ada material yang tidak sesuai—papan rusak, ukuran tidak pas—warga berhak komplain dan material wajib diganti. Kami minta masyarakat aktif mengawal,” tegas Anggoro.

Ajak Semua Pihak Kawal Program

Menutup pernyataannya, Anggoro Putro mengajak seluruh elemen, mulai dari RT, kelurahan, desa, pemerintah daerah hingga media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan BSPS agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen mengawal BSPS sampai tuntas. Tapi keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BP3KP Kalimantan II menaungi wilayah Kaltim, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan kantor beralamat di Jalan Cendana No. 167, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. (Adv)