Payload Logo
y-583020251125190610285.jpg
Dilihat 0 kali

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari (dok: han/katakaltim)

Banyak Aset Daerah Balikpapan Digunakan secara Tidak Sah, Kontribusi Pajak belum Jelas

Penulis: Han | Editor: Agu
30 Oktober 2025

BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengambil rencana memaksimalkan aset pemerintah yang selama ini belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya ini dilakukan Kota Balikpapan untuk mengamankan sumber penerimaan daerah di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, pihaknya tengah fokus menuntaskan masalah aset yang terindikasi digunakan secara tidak sah.

Sejumlah lahan dan bangunan pemerintah bahkan telah dimanfaatkan pihak tertentu tanpa memberikan pemasukan bagi kas daerah.

“Kami mendapati berbagai aset yang belum produktif. Ada yang digunakan tetapi tidak tercatat. Ada yang bahkan tidak berizin. Kondisi ini tidak boleh terus berlanjut,” ucapnya, ditemui 27 Oktober 2025 lalu.

BPPDRD menyoroti penggunaan lahan pemerintah untuk pemasangan reklame. Banyak papan iklan berdiri di atas aset daerah, namun kontribusi pajaknya tidak jelas.

Situasi itu disebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah yang semestinya bisa mendukung pembangunan kota.

“Aset itu punya nilai ekonomi. Kalau dikelola profesional, hasilnya bisa signifikan. Karena itu sekarang kami lakukan penataan menyeluruh,” ujarnya.

Inventarisasi dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh aset sedang dipetakan untuk memastikan legalitas pemanfaatannya.

Pemerintah menyiapkan berbagai skema, mulai dari sewa resmi hingga kerja sama pemanfaatan yang lebih menguntungkan.

Langkah ini tidak hanya untuk menambah PAD, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan transparansi.

Setiap aset akan dimasukkan ke dalam sistem informasi manajemen agar proses pengawasan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Idham menegaskan optimalisasi aset menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan tanpa menambah beban pungutan kepada masyarakat.

“Kami memaksimalkan potensi yang sudah ada. Tidak semua harus diambil dari pajak atau retribusi baru,” ucapnya. (Han)