Dibaca
18
kali
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Yasur (Dok: katakaltim)

Bapenda Bontang Imbau Caleg, Pajak Reklame Tidak Lagi Pungut Biaya

Penulis : Ayub
6 February 2024
Font +
Font -

Bontang --Kabar gembira bagi Calon Legislatif (Caleg) bahwa tahun 2024 penarikan pajak baliho partai politik (parpol) tidak dipungut biaya lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Rafidah melalui Yasur Bidang Pelayanan Pajak Daerah Bontang, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan penarikan pajak reklame mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang 1 dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-25 Kota Bontang, Sabtu (12/10/2024) berlangsung di ruang paripurna DPRD. Mengusung tema “Mendayung Bersama untuk Bontang Hebat dan Beradab” (aset: caca/katakaltim)Peringatan HUT Kota Bontang, Pjs Rincikan 5 Pencapaian selama 25 Tahun

"Kalau kita mengacu Perda nomor 9 tahun 2010, bahwa memang kalau sosial untuk partai politik itu 50 persen, tapi kalau untuk tahun 2024 tidak di pungut biaya lagi. Karena tertuang dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim lakukan pengawasan Pemilu (foto: ist)Pekan ke 7 Kampanye Caleg di Kaltim Meningkat, Ini Keterangan Bawaslu

"Dengan alasan karna itu adalah UU yang memerintahkan ya kita mengacu. Maka mulai dari 1 Januari 2024 kemarin tidak dipungut lagi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya sepanjang Tahun 2023 Bapenda melalui Perencanaan, Pengendalian, Pembukaan dan Operasional (P3O) melakukan penarikan pajak reklame khusus Caleg dengan target Rp 1.810.252.000.00, sementara terealisasi Rp 1.126.670.784.25 atau 62,24 persen. (*).

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >