Bontang --Kabar gembira bagi Calon Legislatif (Caleg) bahwa tahun 2024 penarikan pajak baliho partai politik (parpol) tidak dipungut biaya lagi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Rafidah melalui Yasur Bidang Pelayanan Pajak Daerah Bontang, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/2/2024).
Ia menjelaskan penarikan pajak reklame mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Peringatan HUT Kota Bontang, Pjs Rincikan 5 Pencapaian selama 25 Tahun
"Kalau kita mengacu Perda nomor 9 tahun 2010, bahwa memang kalau sosial untuk partai politik itu 50 persen, tapi kalau untuk tahun 2024 tidak di pungut biaya lagi. Karena tertuang dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2024," katanya.
Baca Juga: Pekan ke 7 Kampanye Caleg di Kaltim Meningkat, Ini Keterangan Bawaslu
"Dengan alasan karna itu adalah UU yang memerintahkan ya kita mengacu. Maka mulai dari 1 Januari 2024 kemarin tidak dipungut lagi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya sepanjang Tahun 2023 Bapenda melalui Perencanaan, Pengendalian, Pembukaan dan Operasional (P3O) melakukan penarikan pajak reklame khusus Caleg dengan target Rp 1.810.252.000.00, sementara terealisasi Rp 1.126.670.784.25 atau 62,24 persen. (*).