Bontang — Polisi amankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Urip Sumoharjo RT. 12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (20/4).
Kapolres Bontang melalui Sat Reskrim Polres Unit II Tipidter mengatakan awalnya anggota melakukan patroli dan mencurigai 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra yang dibawa oleh P (39).
Baca Juga: Dugaan Kampanye Terselubung Udin Mulyono, Wali Kota Penuhi Panggilan Bawaslu Bontang
“1 unit Daihatsu Sigra melakukan pengisian BBM dari SPBU Km 8 sebanyak 3 kali pengisian dalam sehari, setelah itu anggota melakukan pembuntutan terhadap mobil itu sampai di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan,” katanya.
“Setelah itu anggota memberhentikan terlapor dan didapatkan membawa 8 buah jerigen kapasitas 20 Liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan nopol KT-1224-DW berwama silver. 3 buah jerigen berkapasitas 5 Liter berisi Pertalite. 9 buah jerigen berkapasitas 20 Liter berisi Pertalite.
“1 selang dengan panjang kurang lebih 1 meter, juga ada baskom dan corong berwarna hijau. 1 buah gayung berwarna merah muda. Juga ada 1 buah barcode Pertamina, serta Handphone merk OPPO berwarna hitam,” ucapnya.
“Saat ini sedang diamankan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja,” pungkasnya. (*)