Payload Logo
Bontang

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (dok: katakaltim)

Muhammad Sahib Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
29 Juni 2026

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Bontang. Ia menilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda perlu dievaluasi karena dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Sahib mengatakan, keberadaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam bukan lagi menjadi hal yang tersembunyi. Namun, hingga saat ini ia mempertanyakan langkah tegas pemerintah dalam menindak lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan.

“Satpol PP itu penegak Perda. Saya belum pernah melihat ada penutupan atau tindakan tegas terhadap tempat yang secara terbuka menjual minuman keras. Padahal regulasinya sudah ada,” ujar Sahib usai mengikuti rapat pembahasan Raperda RTRW di DPRD Bontang, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, alasan penindakan harus menunggu arahan pimpinan tidak bisa sepenuhnya dijadikan dasar untuk tidak bergerak. Sebab, Perda yang telah disahkan merupakan landasan hukum yang wajib dijalankan oleh perangkat daerah terkait.

“Kalau alasannya menunggu perintah, bukankah Perda itu sendiri sudah menjadi dasar perintah untuk ditegakkan,” tegasnya.

Politikus DPRD Bontang itu menilai penegakan aturan selama ini belum berjalan secara merata. Ia melihat masih ada kesan bahwa pelanggaran tertentu lebih cepat ditindak, sementara persoalan yang berlangsung cukup lama justru belum mendapat perhatian serius.

“Jangan sampai pelanggaran kecil menjadi fokus, sementara pelanggaran yang lebih besar dan sudah diketahui banyak orang justru dibiarkan,” katanya.

Selain menyoroti kinerja Satpol PP, Sahib juga mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan aturan yang lebih jelas apabila persoalan tersebut memang sulit dihilangkan sepenuhnya.

Ia menyebut beberapa opsi yang bisa dikaji, seperti pengaturan lokasi penjualan, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, hingga melihat potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daripada berjalan tanpa kepastian dan tanpa pengawasan, lebih baik dibuat regulasi yang jelas. Pemerintah bisa mengontrol, masyarakat juga mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.

Sahib menegaskan, wacana tersebut bukan berarti membuka ruang peredaran miras secara bebas. Namun, menurutnya, pemerintah harus mengambil sikap tegas agar aturan yang ada tidak hanya menjadi dokumen tanpa penerapan.

“Kalau memang aturan mau ditegakkan, lakukan secara menyeluruh dan konsisten. Jangan hanya tegas kepada yang kecil, sementara yang besar tidak tersentuh,” pungkasnya.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025