BONTANG — Pendapatan parkir di Kota Bontang ambles. Hal itu terungkap dalam rapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama DPRD Bontang, Senin 22 Juni 2026.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Zakius, mengatakan pendapatan parkir Bontang tahun 2025 nyatanya tak capai target.
"Pendapatan yang kita terima Rp97.620.000. Padahal target kami Rp110 juta," jelasnya.
Alasannya, ada persyaratan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Dan itu harus dipenuhi untuk mendaftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, juru parkir juga tidak tergolong Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PPJL).
"Jadi akhirnya binaan kami yang ada 9 itu kita lepas. Nah, itu yang membuat menurun pendapatan," jelasnya.
Apa Masalahnya?
Lebih jauh Dishub Bontang memaparkan, penerimaan parkir tahun ini lebih parah ketimbang tahun lalu.
Sejak Januari hingga Mei 2026, pendapatan hanya Rp19,8 Juta. Alasannya, karena jukir yang sebelumnya adalah binaan dengan jaminan insentif. Tapi kini diberhentikan. Mereka kemudian menahan dan memanipulasi pendapatan.
"Kalau ada yang minta karcis ya dikasi, kalau tidak ya tidak. Karena bisa dibilang pendapatan mereka juga dari sana, yang sebelumnya dapat insentif lalu dihentikan, imbasnya itu," ungkap Welly.
Belum lagi para jukir tersebut memiliki pengurus. Tidak berdiri sendiri. “Mereka ada pengurusnya. Jadi pendapatan yang disetorkan ke dishub sesuai karcis saja," tandasnya.
Tawaran Dewan
Menanggapi itu, Anggota DPRD Bontang Winardi memberi masukan agar pemerintah menggunakan pihak ketiga.
Bisa dengan badan usaha atau swasta. Mereka menjadi pengelola parkir yang bekerja sama langsung dengan Dishub.
"Harus ada Inovasi. Kalau budaya lama sudah enggak ada dasar hukumnya, maka kita buat opsi lain. Dan ini juga sudah dijalankan di kota-kota besar seperti Makassar," jelasnya. (Caca)














