SAMARINDA — Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan Pilkada Serentak, Bawaslu Kaltim telah memetakan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari hasil pemetaan yang dilakukan terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota se-Klatim, ditemukan 26 indikator yang berpotensi menjadikan TPS rawan, mencakup 8 variabel utama.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar, dalam siaran pers pada 26 November 2024.
Dalam rilis tersebut hasil kinerja menunjukkan terdapat 9 indikator yang paling banyak terjadi.
5 indikator yang sering terjadi, serta 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diperluas.
Data kerawanan tersebut dikumpulkan oleh jajaran pengawas Bawaslu dari tanggal 14 hingga 19 November 2024.
Kerawanan Utama di TPS
Adapun 9 indikator potensi kerawanan yang paling banyak ditemukan meliputi: Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (1.273 TPS), Pemilih pindahan (884 TPS), Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT (827 TPS),Kendala jaringan internet di lokasi TPS (516 TPS).
Penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili (427 TPS), Potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar (DPK) (393 TPS), Kendala aliran listrik di lokasi TPS (212 TPS), Riwayat pengumpulan suara ulang (128 TPS), Lokasi TPS yang sulit dijangkau secara geografis (93 TPS).
“Indikator lain, seperti kerawanan akibat konflik, bencana alam, logistik dan potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, serta politisasi SARA juga menjadi perhatian,” jelasnya.
Dalam Strategi Pencegahan, Bawaslu Kaltim telah menyusun sejumlah langkah antisipatif mengurangi potensi kerawanan di TPS, antara lain:
Patroli pengawasan di lokasi TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat, Kolaborasi dengan pemantau pemilu, pegiat demokrasi, organisasi Masyarakat dan pengawas partisipatif serta Penyediaan posko pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara offline dan online.
Selain itu, selanjutnya Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan keakuratan data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Dalam siaran pers tersebut Bawaslu merekomendasikan KPU agar PPS dan KPPS mengantisipasi kerawanan yang telah dipetakan.
Kemudian, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Serta mengawasi pendistribusian logistik secara tepat waktu dan akurat, serta memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan pemetaan kerawanan dan langkah-langkah pencegahan yang telah disusun, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis,” pungkasnya. (*)