KALTIM — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengatakan sengketa Pilgub Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam proses.
“Kan masih berproses, Bawaslu diberi hak sebagai pemberi keterangan,” ucap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, saat dihubungi katakaltim, Kamis 9 Januari 2025.
Hari—sapaan akrabnya—menambahkan bahwa menyangkut seluruh pernyataan Refly Harun nantinya akan disanggah oleh pihak Bawaslu Kaltim setelah mereka diberikan kesempatan oleh MK.
Baca Juga: Hari Dermanto Paparkan 43 Penanganan Pelanggaran dari 3.126 Kampanye di Kaltim
“Terkait hal-hal yang didalilkan akan disampaikan Bawaslu pada sidang berikut,” singkatnya.
Baca Juga: Generasi Muda Harapan Pilkada, Hari Dermanto Ajak Gen Z Cerdas Memilih Figur
Diketahui, sebelumnya, Refly Harun selaku kuasa hukum pasangan Isran-Hadi, menyampaikan keterangannya di MK.
Refly Harun menilai ada kecurangan pihak penyelenggara lantaran dari ribuan bukti politik uang, tidak satu pun yang mampu dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.
“Dari ribuan yang kami kemukakan fakta-faktanya, masa sih tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan oleh Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya dalam sidang sengketa Pemilu di MK, Kamis 9 Januari 2025.
Atas dasar itu, Refly Harun menilai Bawaslu Kaltim tidak lagi netral dalam kontestasi Pilkada Kaltim kali ini.
“Ini persoalan yang kami anggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral yang namanya Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur,” jelasnya. (*)