Payload Logo
BPJS

BPJS Ketenagakerjaan (dok: BPJS)

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Penulis: Agung | Editor:
6 April 2026

JAKARTA — Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ucap Agung dalam keterangan resminya yang diterima, Senin 6 April 2026

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pekerja dapat terlindungi dari risiko pekerjaan.

Dia berharap dengan adanya PP 50/2025 ini mampu meningkatkan kesadaran untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025