Bontang — Legislator Bontang gelar RDP dengan OPD terkait pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/7).
Agus Haris, yang memimpin rapat waktu itu, meminta keterangan BPN terkait luasan tanah yang akan dikelola oleh PT KIB.
Baca Juga: BPN Terangkan Kawasan Industri Bisa Pemerintah Kelola, Agus Haris: Aduh Semakin Sedih Rasanya
Kepala BPN Kota Bontang Heru Maulana menyampaikan tanah terluas untuk kelurahan di Kota Bontang adalah Bontang Lestari.
Baca Juga: RDP Pembebasan Lahan Bonles, Ini Alasan Agus Haris Tak Panggil Pemilik PT KIB
Namun, jumlah sertifikat yang terbit di kawasan itu terbilang paling sedikti.
“Dari zaman Kutai sampai sekarang baru 2.400 aja yang terbit. Terkait surat tanah mungkin pak Camat sama pak Lurah yang punya kewenangan,” ucapnya.
Dia juga menerangkan perda RT RW dan Perwali RDTR sudah jelas menjadi dasar untuk pengelolaan kawasan industri. “Itu sudah sesuai,” katanya.
Lebih lanjut pihak BPN menjelaskan perizinan diurus melalui OSS. BPN nanti bagian pertimbangan teknis (pertek)-nya.
Heru juga mengakui PT KIB sudah memohon kepada BPN terkait pertek untuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Itu (pengurusannya) di tahun 2023, pada bulan Maret dan Juni. Yang satu 600 hektar, satunya lagi 100,” bebernya.
Tak hanya KKPR daratan, PT KIB juga, kata dia, mengurus KKPR lautan dengan luas 200 hektar.
Melalui analisa mereka, dan pertek yang mereka keluarkan, dari luasan PKKPR PT KIB sebanyak 700 hektar itu yang bersertifikat hanya 45 hektar.
“Yang sudah terdaftar atau bersertifikat dan sudah diukur itu kurang lebih baru sekitar 45 hektar. Jadi baru sekitar 6 sampai 7 persen aja yang punya sertifikat,” terangnya. (*)