SAMARINDA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak program Gratispol Pendidikan Pemerintah Kaltim.
Mereka membuka pengaduan sejak Kamis, 22 Januari 2026, hingga 1 Februari 2026.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi membeberkan selama membuka posko, terungkap ada puluhan aduan.
"Hingga 1 Januari 2026, tercatat ada 39 orang yang melakukan pengaduan kepada kami," ujar Fadilah saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Samarinda, Senin 2 Februari 2026.
Namun demikian, ia meyakini jumlah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pemantauan pemberitaan media, LBH Samarinda menemukan informasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman dilaporkan mengundurkan diri dari program beasiswa tersebut.
"Kami yakin angka pengaduan yang masuk jauh lebih kecil dibandingkan jumlah korban sebenarnya," jelasnya.
Fadilah merinci, pengaduan yang masuk mencakup berbagai permasalahan, mulai dari keterlambatan pencairan dana, gangguan sistem pendaftaran, hingga pembatalan sepihak.
Dari total 39 laporan, 10 di antaranya terkait keterlambatan atau tidak cairnya dana beasiswa, tujuh laporan mengenai error sistem pada situs atau formulir pendaftaran, delapan laporan pembatalan sepihak, satu laporan terkait domisili, tujuh laporan persoalan daftar ulang, serta enam laporan keluhan lainnya.
Adapun asal para pelapor terdiri dari 25 mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam Kaltim, 13 mahasiswa dari universitas di luar Kaltim, dan satu orang yang tidak diketahui asal universitasnya.
Selain persoalan teknis, LBH Samarinda juga menyoroti aspek regulasi yang mengatur program tersebut, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Menurut Fadilah, regulasi itu menyimpan sejumlah masalah mendasar.
"Kami menemukan bahwa Pergub tersebut tidak mengatur mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel bagi penerima beasiswa," katanya.
Ia pun menegaskan ada beberapa poin pada Pergub tersebut yang dinilai melanggar perintah Undang-undang Dasar Republik Indonesia karna membatasi hak warga negara dalam menempuh pendidikan yang layak.
"Selain itu, terdapat pembatasan usia pendaftar serta pelarangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas jarak jauh," tuturnya.
Atas temuan itu, LBH Samarinda menilai persoalan beasiswa Gratispol bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang layak serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Banyaknya jumlah korban dan ragam permasalahan ini memperkuat penilaian kami bahwa persoalan Gratispol bersifat sistemik," tegas Fadilah.
LBH Samarinda juga mengkritik sikap Pemprov Kaltim yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ketiadaan permintaan maaf terbuka dari pemerintah provinsi serta tidak adanya komitmen nyata untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan beasiswa ini mencerminkan minimnya kehendak politik dan iktikad baik untuk berbenah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai desain program Gratispol itu sendiri bermasalah. Menurutnya, kelas eksekutif (Sabtu-Minggu) merupakan kelas pelajar yang sangat layak mendapatkan program tersebut namun dihalangi oleh regulasi.
"Program Gratispol bukan hanya bermasalah dalam penerapan, tetapi juga dari sisi desain kebijakan. Pembatasan usia dan pelarangan jenis kelas tertentu justru menyingkirkan kelompok masyarakat yang seharusnya bisa merasakan manfaat kebijakan ini," kata Fadilah.
Berdasarkan kondisi tersebut, LBH Samarinda menyatakan akan melanjutkan advokasi strategis bagi para korban, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Selain itu, LBH Samarinda menuntut Gubernur Kaltim untuk segera meminta maaf kepada publik serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program beasiswa Gratispol.
"Kami juga mendorong setiap orang yang merasa menjadi korban buruknya penyelenggaraan beasiswa Gratispol untuk tetap bersuara dan melakukan kontrol publik demi perbaikan sistem ke depan," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, beberapa korban yang melakukan pengaduan ke LBH Samarinda turut hadir.
Mira Fajar S (38) selaku mahasiswa kelas eksekutif (Sabtu-Minggu) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mengaku sangat kecewa atas apa yang dialaminya.
Secara peraturan, Pemprov Kaltim sebelumnya telah menegaskan bahwa beasiswa Gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif.
Namun, Mira merasa janggal karena awalnya ia dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa, akan tetapi, menjelang satu minggu sebelum pencairan, namanya hilang dari daftar.
"Teman kelas saya yang juga kelas eksekutif tetap dapat, bahkan ada umurnya yang lebih tua dari saya," ungkap Mira.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun perkuliahan 2025–2026, sebanyak 21.903 mahasiswa baru yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi wilayah Kaltim resmi mendapatkan bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester pertama.
Katanya sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi emas Kaltim yang unggul dan berdaya saing.
“Alhamdulillah salah satu program Gratispol, yakni gratis biaya kuliah, telah terealisasi. Sebanyak 21.903 mahasiswa baru di Kaltim mendapatkan bebas UKT untuk semester satu,” ujar Faisal dalam keterangan resminya, Sabtu 31 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, Pemprov Kaltim memastikan cakupan program Gratispol akan jauh lebih luas pada tahun 2026.
Melalui APBD 2026, bantuan pendidikan bakal diberikan kepada mahasiswa semester satu hingga semester delapan.
Baik di kampus wilayah Kaltim maupun melalui skema kerja sama dengan perguruan tinggi di luar daerah.
Total penerima diperkirakan mencapai sekitar 124 ribu mahasiswa, mencakup jenjang S1, S2, hingga S3.
“Untuk 2026 penerima akan jauh lebih banyak, karena berlaku bagi mahasiswa semester satu sampai delapan yang memenuhi ketentuan,” ucap juru bicara Pemprov Kaltim itu.
Sesuai ketentuan, program Gratispol diberikan selama 8 semester untuk Sarjana (S1), 4 semester untuk Magister (S2), dan 6 semester untuk Doktoral (S3).
Namun demikian, seluruh calon penerima wajib mendaftar secara mandiri melalui laman resmi https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id.
Selain pendaftaran, mahasiswa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki KTP Kaltim, berdomisili minimal tiga tahun, serta tidak sedang menerima beasiswa lain.
“Tidak boleh beasiswa dobel. Dan yang paling penting, wajib mendaftar. Bagaimana panitia bisa memverifikasi kalau tidak ada data yang masuk,” tegas Faisal.
Untuk anggaran yang digelontorkan bagi 53 kampus dan 21.903 mahasiswa baru ini sebanyak Rp105,352,330,327.
Program Gratispol menjadi salah satu komitmen nyata Pemprov Kaltim dalam memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi generasi muda di Benua Etam. (Ali)











