KUTIM — Lembaga Adat Dayak Kenyah Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, mengeluarkan surat larangan terkait aktivitas pembakaran lahan dan pembuangan puntung rokok sembarangan di sepanjang jalan poros Sangatta–Bontang.
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 3 September 2026.
Kepala Adat Dayak Kenyah Desa Sangkima, Thomas Gun, menegaskan agar masyarakat tak membakar lahan atau ladang secara sembarangan.
Warga yang merokok juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan api pada puntung rokok telah benar-benar mati sebelum dibuang.
"Jika ada oknum yang melanggar, akan dikenakan sanksi berat," tulisnya dalam surat tersebut.
Surat larangan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dandim, Kapolres, Danramil, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Sangkimah.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kutai Timur.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim per Sabtu, 22 Agustus 2026, tercatat 68,3 hektare areal hutan dan lahan terbakar di sejumlah kecamatan di Kutim. (Cca)










