BONTANG – Digitalisasi perizinan juga membawa perubahan signifikan pada proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika sebelumnya investor harus menunggu satu hingga dua bulan untuk memastikan kesesuaian lokasi usaha, kini proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui OSS.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan sistem OSS telah terhubung dengan data tata ruang sehingga mampu melakukan verifikasi lokasi secara otomatis.
“Investor cukup memasukkan titik lokasi usaha. Sistem akan memeriksa apakah lokasi tersebut sesuai dengan RTRW atau RDTR yang berlaku,” jelasnya.
Apabila lokasi dinyatakan sesuai, proses penerbitan KKPR dapat berlangsung jauh lebih cepat. Sementara jika terdapat persyaratan tambahan, investor dapat langsung mengetahui apa saja yang harus dipenuhi.
Menurut Karel, mekanisme ini memberikan kepastian sejak awal sehingga investor tidak perlu mengeluarkan biaya besar sebelum mengetahui status lahan yang akan digunakan.
Kemudahan tersebut juga mengurangi potensi kesalahan dalam pemilihan lokasi investasi. Seluruh proses dilakukan berbasis data sehingga lebih objektif dan transparan.
Selain menguntungkan investor, sistem ini membantu pemerintah daerah menjaga kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dapat berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Karel menilai integrasi data tata ruang dalam OSS merupakan salah satu inovasi penting yang mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.(Adv)














