Payload Logo
Narkoba

Pedagang asal PPU ditangkap di Long Kali Paser gara-gara edarkan narkoba (dok: istimewa)

Pedagang di Long Kali Ditangkap, Polisi Sita 11 Paket Sabu dan Uang Rp800 Ribu

Penulis: Diandi | Editor: Hilman
28 Juli 2026

PASER — Jajaran Polsek Long Kali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.

Seorang pria berinisial EW (33), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.35 Wita di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman bersama personel bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak sehari sebelumnya.

Saat pelaku disergap di jalan pedesaan Desa Pinang Jatus, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Eko Wibowo (33), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up bernomor polisi KT 8557 VI yang dikendarainya, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,46 gram.

Sabu tersebut disembunyikan di beberapa bungkus rokok berbeda, yakni Troy Hitam, Sampoerna Mild, dan LA Ice Purple, serta di dalam kantong celana pelaku.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro warna hijau, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam, tas tangan merek Highmore, serta satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolsek Long Kali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kapolres Paser AKBP Sofyan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Operasi Antik Mahakam 2026 ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim," tegasnya. (Diandi)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025