KUBAR — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Barat, Agustinus meminta izin terminal khusus (tersus) PT Citra Agro Kencana (CAK) harus dicabut jika terbukti mencemari Sungai Mahakam.
Tumpahan CPO PT CAK diduga mencemari Sungai Mahakam pada Rabu 09 September 2026. Kejadian itu memicu keresahan warga Barong Tongkok dan Melak.
"Terkait tumpahan CPO ini sebenarnya bukan dua kali, artinya sudah berkali-kali. Ini yang terakhir, diduga bersumber dari PT CAK," ujar Agustinus kepada Katakaltim, Senin 14 September 2026.
Katanya, tumpahan CPO telah menyebabkan ikan di keramba warga mati. Kondisi itu dinilai akan berdampak pada ikan di sepanjang perairan Sungai Mahakam.
Persoalan perusahaan yang diduga menumpahkan CPO ke Sungai Mahakam tidak cukup diselesaikan dengan ganti rugi kepada pemilik keramba.
Menurutnya, dampak terhadap ikan, ekosistem Sungai Mahakam hingga nelayan juga harus diganti rugi maupun sanksi.
"Kalau ikan di Sungai Mahakam mati, otomatis yang mencari ikan di sekitar situ juga akan terdampak. Mampu ngak mereka ganti rugi itu semua," paparnya.
Agustinus menegaskan, perusahaan yang menumpahkan CPO ke Sungai Mahakam harus ditindak tegas. DLH Kubar diminta turun ke lapangan untuk memastikan dampak pencemaran tersebut.
"Tumpahan CPO yang kemarin itu sampai hari ini kita tidak pernah melihat tindak lanjutnya, sanksinya apa. Tidak ada terbuka," ungkapnya.
Lanjutnya, DPRD Kubar akan membentuk panitia khusus (pansus) jika DLH tidak terbuka dalam penanganan tumpahan CPO.
Pansus akan mengecek seluruh persoalan, termasuk perizinan perusahaan di pelabuhan.
Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan kepada kepala daerah agar izin perusahaan dibekukan.
Proses pidana juga didorong jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
"Jangan sampai ini ibaratnya kita lihat ada pembiaran," terang politisi Partai Golkar itu.
Agustinus menambahkan, sanksi harus diberikan jika perusahaan terbukti melanggar hukum.
Pemkab Kubar diminta terbuka soal sanksi dan tidak lanjut penanganan tumpahan CPO agar masyarakat mendapat kejelasan.
"Jika terbukti, karena negara kita negara hukum, tegakkan hukum. Jangan sampai hukum tumpuk ke atas," imbaunya. (Jantro)














