Bacalon Wakil Wali Kota Bontang Aswar sekaligus caleg terpilih (aset: pribadi)

Cukup Sebulan Jadi Wakil Rakyat, Aswar: Yahh Tercatat Dalam Sejarah Juga kan

Penulis : Agu
7 August 2024
Font +
Font -

Bontang — Wakil rakyat terpilih yang ingin maju Pilkada harus undur diri dulu. Begitu kata aturan.

Di Kota Bontang, ada dua dewan terpilih yang bakal daftar jadi calon kepala daerah. Mereka adalah Agus Haris dan Aswar.

Keduanya setelah penetapan paslon dipastikan harus undur diri jadi wakil rakyat.

Baca Juga: Ketua DPD PAN Bontang Ridwan (aset: kolase/katakaltim)Ketua DPD PAN Bontang Ridwan Akan Ketemu Bacalon dan Kumpulkan Kader

Mengapa harus dilantik lalu wajib undur diri setelah ditetapkan sebagai calon?


Jawabannya, mereka yang terpilih jadi dewan, sesuai dengan aturan, maka wajib dilantik.

Dan mereka yang sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah di KPU, juga sesuai dengan aturan, wajib undur diri.

"Aturan PKPU nomor 8 Tahun 2024, pasal 14 itu ada aturannya, di mana wajib bagi dirinya mengundurkan diri setelah penetapan," ucap Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly saat ditemui, Rabu (7/8).

Sementara caleg terpilih sekaligus bacalon kepala daerah Bontang, Aswar mengatakan siap mengikuti prosesi yang ada dan turut pada aturan.

“Yaa harus dilantik. Setelah penetapan baru mundur. Ini kan ketetapan hukum. Wajib lantik dulu,” kata Aswar saat dihubungi, Rabu (7/8).

Meski begitu, Aswar bilang prosesi ini menguntungkan buat dia. Lumayan katanya, bisa tercatat dalam sejarah sebagai anggota DPRD Kota Bontang.

“Waktunya dapat aja. Tercatat dalam sejarah juga kan (jadi mantan anggota DPRD-red),” singkatnya. (*)

Font +
Font -