BALIKPAPAN – Sebelas pertanyaan menjadi bagian dari pemeriksaan tambahan yang dijalani Rohmat Harsono di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Selasa (20/10/2026). Di balik pemeriksaan tersebut, tersimpan harapan agar dugaan pertambangan ilegal atau galian C di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, dapat diusut secara menyeluruh.
Rohmat datang untuk memberikan keterangan tambahan dalam laporan yang tengah didalami penyidik. Ia berharap proses hukum tidak hanya memperjelas perkara yang telah menjerat dirinya, tetapi juga menelusuri fakta lain yang relevan berdasarkan bukti yang sah.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pengembangan laporan yang sebelumnya mendapat perhatian dalam gelar perkara khusus oleh pengawas penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri pada April 2026.
Usai pemeriksaan, Rohmat menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang diajukannya.
“Alhamdulillah, laporan saya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Kaltim. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rohmat.
Penyidik Perdalam Keterangan Sebelumnya
Kuasa hukum Rohmat, Epi Margono, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan telah selesai dilaksanakan. Dalam agenda tersebut, penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan untuk memperjelas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kliennya.
Menurut Epi, pertanyaan yang diajukan lebih banyak berfokus pada pendalaman materi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdahulu.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendampingi Pak Rohmat untuk memberikan keterangan tambahan guna mengembangkan perkara yang selama ini kami jalani,” kata Epi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk memperjelas informasi yang telah disampaikan sebelumnya agar penyidik memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.
“Pertanyaan baru sebenarnya tidak ada. Hanya memperjelas dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menerangkan apa yang sudah disampaikan dalam BAP sebelumnya,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, pendalaman tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mendorong penanganan laporan. Namun, perkembangan dan kesimpulan hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
Mendorong Pengusutan terhadap Pihak Lain
Perhatian Rohmat dan tim kuasa hukumnya kini tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian C di kawasan eks Hotel Tirta.
Epi menegaskan, pihaknya berharap penyidik menelusuri seluruh fakta yang relevan sehingga pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak.
“Kami hanya ingin mendampingi Rohmat untuk mencari keadilan dan memastikan persoalan ini ditangani dengan benar. Rohmat sudah menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan. Kami tidak ingin hanya Rohmat yang menjalani hukuman ini,” tegas Epi.
Dalam upaya pengembangan laporan, sejumlah pihak berinisial NJ, HW, BR, dan ST disebut sebagai pihak yang perlu didalami sesuai dugaan serta informasi yang berkembang.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dalam bahan pemeriksaan yang disampaikan mengenai penetapan status hukum pihak-pihak tersebut. Penyebutan inisial juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Karena itu, penyidik diharapkan menguji setiap informasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Rohmat berharap proses tersebut dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai aktivitas galian C yang menjadi pokok perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum.
Perjuangan Hukum Berlanjut Setelah Bebas
Rohmat Harsono diketahui bebas pada 20 September 2026 setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dalam perkara galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.
Perkara tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp.
Setelah bebas, Rohmat melanjutkan langkah hukumnya melalui laporan yang ditangani Polda Kaltim. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menelusuri bukti tambahan.
Kendati demikian, perkembangan terbaru mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan belum disampaikan dalam keterangan setelah pemeriksaan tambahan pada 20 Oktober 2026.
Epi meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Bagi Rohmat, pemeriksaan tambahan ini menjadi kesempatan untuk kembali menyampaikan keterangan dan mendorong agar perkara tersebut ditangani secara menyeluruh.
Kini, ia menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Harapannya, seluruh fakta yang relevan dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif, sehingga kejelasan mengenai perkara galian C eks Hotel Tirta tidak berhenti pada dugaan, melainkan ditentukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.













