Dibaca
1
kali
Kuasa hukum terpidana Rohmat, Efi Maryono, berada dilokasi eks Hotel Tirta Balikpapan, Rabu 14 Mei 2025 . (dok : hlmn/kk)

Kasus Tambang Ilegal eks Hotel Tirta : Rohmat laporkan Tiga Petinggi PT CMA ke Polda Kaltim

Penulis : Han
14 May 2025
Font +
Font -

Balikpapan - Rohmat korban kambing hitam kasus eks Hotel Tirta, melalui kuasa hukumnya , Efi Maryono, melaporkan tiga petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Timur. Ketiga orang tersebut adalah HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.

Laporan ini dilakukan karena ketiga petinggi PT CMA tersebut dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan. Rohmat sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Efi Maryono menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pengakuan kliennya dalam persidangan dan fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan. "Ada beberapa fakta persidangan yang menunjukkan bahwa seharusnya ada pihak lain yang juga menjadi terdakwa," kata Efi.

Baca Juga: Kuasa hukum Mardiansyah mendampingi warga saat menyampaikan laporan ke Ditkrimsus Polda Kaltim, Rabu (19/3/2025). (Dok: hlm/katakaltim)Babak Baru Kasus Eks Hotel Tirta, Warga Laporkan PT Cahaya Mandiri Abadi ke Polda Kaltim

Pihak kepolisian telah merespons positif laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rohmat sebagai pelapor. "Alhamdulillah, pihak Krimsus sudah mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Efi.

Baca Juga: Kuasa hukum warga, Mardiansyah, dan salah seorang warga Heny saat berada di lokasi eks Hotel Tirta yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 8, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah setelah memasang spanduk untuk larangan melakukan segala bentuk kegiatan di lokasi tersebut karena masih dalam perkara, Selasa (6/5/2025). (Dok: hlm/katakaltim)Masih Berperkara, Warga Pasang Spanduk Larangan Aktivitas di Lokasi Eks Hotel Tirta

Sementara itu, keluarga Rohmat memasang spanduk di lokasi eks Hotel Tirta sebagai bentuk dukungan moral dan upaya untuk mendapatkan keadilan. Spanduk tersebut bertuliskan "Saya Minta Keadilan, Karena Saya Dikorbankan oleh Pak Najah dan Pemilik Tanah ini" Tolong Saya.

Efi Maryono berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. "Kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >