Dibaca
32
kali
Saksi Nizar Firdaus didampingi pengacaranya Mardiansyah, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kasus dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan, Selasa (27/5/2025). (Dok: hlm/katakaltim)

Kasus Eks Hotel Tirta Balikpapan, Penyidik BAP Saksi Terpidana Rohmad

Penulis : Han
 | Editor : Agu
28 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim memanggil dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap satu orang saksi, Nizar Firdaus.

Pemeriksaan itu terkait kasus laporan terpidana Rohmad alias Rohmat Harsono yang menjadi korban kambing hitam dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan.

Dalam laporannya, terpidana Rohmad melaporkan tiga orang masing-masing, HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, saat melakukan pengecatan median jalan dalam rangka menyambut Hut Ke 128 Kota Balikpapan, Minggu 2 Februari 2025 (dok: hlm/katakaltim)Jelang HUT ke-128, Ratusan RT di Kecamatan Balikpapan Tengah Gelar Kerja Bakti Memperindah Kota

Sedangkan di pemeriksaan yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim ini, saksi Nizar Firdaus didampingi pengacaranya, Mardiansyah.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal eks Hotel Tirta : Rohmat laporkan Tiga Petinggi PT CMA ke Polda Kaltim

Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam di ruang Ditreskrimsus Polda Kaltim, dimana saksi Nizar Firdaus mendapatkan 12 pertanyaan.

“Saya dapat 12 pertanyaan terkait laporan terpidana Rohmat,” ujar Nizar Firdaus didampingi pengacaranya Mardiansyah, Selasa (27/5/2025).

Dalam keterangan kepada penyidik, Nizar mengatakan, ia memberikan kesaksian yang disampaikan dalam fakta persidangan sebagai bukti baru dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan.

“Ini terkait fakta persidangan. Mulai dari proses persidangan dan hasil persidangan yang disampaikan majelis hakim,” ucapnya.

Nizar menambahkan, di dalam persidangan terungkap sebenarnya selain Rohmat, ada tiga orang lainnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Antara lain HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.

Dia mengemukakan, dalam persidangan terpidana Rohmat mengakui menyerahkan uang hasil penjualan pasir galian c ilegal sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per setoran.

“Selain itu juga terungkap bahwa Direktur PT CMA, OBW, menerima hasil galian tambang ilegal berupa pasir sebanyak 125 rit yang dikerjakan oleh Rohmat,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >