Dibaca
30
kali
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto (dok: hlm/katakaltim)

Dewan Minta Pemkot Balikpapan Tegas Jalankan Surat Edaran Penertiban THM Selama Ramadan

Penulis : Hilman
 | Editor : Agu
2 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto meminta secara tegas Pemkot Balikpapan menjalankan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti kebugaran dan lainnya.

“Harus ditegakkan aturannya selama bulan suci ini,” ucapnya di Balikpapan, Sabtu 1 Maret 2025.

DPRD Balikpapan juga mengingatkan pelaku usaha THM, karaoke, panti pijat dan panti kebugaran untuk mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga: DLH Kota Balikpapan bekerkjasama dengan stolhoder terkait menggelar kegiatan bakti sosial membersihkan sampah yang ada di kawasan Hutan Mangrove, Kelurahan Margo Muyo, Balikpapan Barat, Kamis (27/2/2025). (Dok: hlm)DLH Balikpapan Bersihkan Sampah di Hutan Mangrove Margo Mulyo, Kumpulkan 1,3 Ton Sampah

“Pelaku usaha THM dan lainnya, harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono saat memimpin Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan Disdag Kota Balikpapan membahas kelangkaan LPG 3kg untuk rakyat miskin yang saat ini terjadi di Kota Balikpapan, Kamis 16 Januari 2025 (dok: hilman/katakaltim)Kelangkaan Gas di Balikpapan, 11 Ribu MT LPG Belum Tersalurkan

Danang menjelaskan, Komisi I juga mendrong Satpol PP mengawasi kegiatan hiburan.

Tentu saja hiburan yang berpotensi mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa maupun ibadah lainnya selama Ramadan.

“Harapan kami, Satpol PP Balikpapan dapat mengawasi. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas tentunya akan diberikan,” tutup Danang. (Hlm)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >