JAKARTA — Insan pers dikejutkan dengan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Kamis 20 Maret 2025.
Kepala babi yang dibungkus kotak kardus itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat menggelar konferensi pers pada Jumat 21 Maret 2025 (dok: dewan pers)
Menyikapi itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi persnya pada Jumat 21 Maret 2025, menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan teror tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Katakaltim dan Korankatakaltim Telah Terverifikasi Dewan Pers
1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
3. Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
4. Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik
tersebut.
5. Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
6. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
7. Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
8. Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak. (*)