Payload Logo
Dewan Pers

Pertemuan Kemendagri dengan Dewan Pers (dok: Dewan Pers)

Kemendagri Perketat Belanja Publikasi, Pemda Diminta Hanya Bermitra dengan Media Terverifikasi Dewan Pers

Penulis: Agung | Editor:
29 Juni 2026

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) hanya menjalin kerja sama publikasi dengan perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Kebijakan itu disiapkan sebagai langkah memperkuat tata kelola kemitraan media, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi, sekaligus mencegah praktik maladministrasi di daerah.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi Dewan Pers bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Pertemuan membahas berbagai persoalan hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers, mulai dari mekanisme kerja sama publikasi hingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan masih ditemukan berbagai persoalan dalam praktik kemitraan media di sejumlah daerah.

Salah satunya adalah masih adanya pemahaman yang menempatkan wartawan sebagai bagian dari fungsi kehumasan pemerintah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama pers sebagai lembaga independen yang menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami ingin memastikan hubungan antara pemerintah daerah dan media berjalan secara profesional. Pers harus tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya, bukan menjadi bagian dari humas pemerintah," ucap Komaruddin.

Untuk memperbaiki tata kelola kemitraan media, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri sebagai pedoman nasional bagi pemerintah daerah.

Komaruddin menjelaskan, MoU tersebut diharapkan menjadi acuan agar seluruh Pemda punya standar sama dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers yang profesional dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MoU ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pemerintah daerah memiliki standar yang jelas dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers yang profesional dan memenuhi ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hanya Media Terverifikasi Dewan Pers

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan Kemendagri mendukung penuh langkah Dewan Pers dalam membangun ekosistem media yang lebih profesional.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan didorong untuk hanya bekerja sama dengan media yang memiliki legalitas jelas serta memenuhi standar verifikasi Dewan Pers.

“Kami sepakat bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan media harus dibangun berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan," kata Bima Arya.

Menurutnya, perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik secara profesional harus mendapatkan ruang dalam kerja sama publikasi pemerintah.

“Media yang profesional tentu harus mendapatkan ruang. Sebaliknya, praktik-praktik yang mencederai profesi jurnalistik, termasuk oknum yang melakukan intimidasi atau pemerasan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Anggaran Publikasi Harus Akuntabel

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menegaskan penggunaan anggaran publikasi pemerintah daerah wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia mengatakan belanja publikasi harus disalurkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dengan menggandeng perusahaan pers yang memenuhi persyaratan.

"Anggaran publikasi pemerintah daerah harus digunakan melalui mekanisme yang benar dan bekerja sama dengan perusahaan pers yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Soroti Praktik Take Down Berita

Selain membahas kerja sama media, Dewan Pers juga menyoroti masih adanya praktik permintaan penghapusan (take down) berita secara sepihak oleh sejumlah pejabat daerah kepada penyedia layanan hosting.

Menurut Dewan Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan menghapus berita secara sepihak.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Dewan Pers dan Kemendagri sepakat menyusun pembahasan teknis mengenai ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut.

Kedua lembaga juga akan memperkuat literasi media bagi ASN, meningkatkan kapasitas wartawan, serta membangun tata kelola kemitraan media yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang sehat, memperkuat kemerdekaan pers, sekaligus memastikan anggaran publikasi pemerintah daerah dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran melalui perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik sesuai ketentuan. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025