JAKARTA — Dewan Pers menyayangkan sikap advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang merendahkan profesi wartawan.
Sikap Hotman Paris itu terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman Paris merespons tidak baik ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri yang menjeratnya sebagai tersangka.
Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?".
Ucapan tersebut kemudian menuai perhatian dan mendorong Dewan Pers mengumpul informasi iywal dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan respons Hotman Paris yang bernada merendahkan wartawan.
"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ucapnya, Selasa 21 Juli 2026.
Dewan Pers juga meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Komaruddin Hidayat, pertanyaan yang diajukan wartawan itu bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan kerja jurnalistik memiliki fungsi penting sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga proses peliputan tetap berlangsung secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (Agung)











