KUBAR — Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 20 Oktober 2026.
Perkara narkotika jenis sabu mendominasi 126 perkara tersebut, dengan barang bukti yang dimusnahkan 306,68 gram.
Selain sabu, Kejari Kubar juga memusnahkan barang bukti berypa 41 telepon genggam (handphone), 19 senjata tajam, 1.075 potongan pakaian dan 15 alat elektronik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Yon Yoviarso mengatakan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesnya dilakukan sesuai amar putusan.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti dari dua perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti itu meliputi 2 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua handphone dan tas.
Yoviarso menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka untuk memastikan pengelolaannya berjalan transparan dan sesuai putusan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong dan pakaian dibakar.
"Seluruh barang bukti kami tindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan, baik yang dikembalikan kepada pemiliknya, dilelang dan dimusnahkan," paparnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani, Kapolres Kubar, AKBP Haris Kurniawan, Ketua PN Kubar dan mewakili Polres Mahulu. (Jantro)














