Dibaca
252
kali
KKSS Kukar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait perubahan Anggaran Dasar dan Akta Yayasan yang berada di bawah naungan KKSS Kukar ke Polda Kaltim, Rabu (16/4/2025). (Dok: hlm/katakaltim)

Diduga Terjadi Pemalsuan Dokumen Yayasan, KKSS Kukar Lapor ke Polda Kaltim

Penulis : Hilman
16 April 2025
Font +
Font -

KUKAR — Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait perubahan Anggaran Dasar dan Akta Yayasan yang berada di bawah naungan KKSS Kukar ke Polda Kaltim.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris KKSS Kukar, Andi Surianka didampingi Tim KKSS Kukar Yunus Ruru mewakili tim bidang hukum KKSS Kukar yang sedang berada di luar kota.

Sekretaris KKSS Kukar, Andi Surianka mengatakan, pelaporan yang dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim ini bertujuan mengklarifikasi adanya perubahan yang dianggap tak sesuai prosedur terhadap struktur yayasan.

Baca Juga: Andi Amran Sulaiman terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) periode 2025–2030 melalui Musyawarah Besar (Mubes) ke-XII KKSS di Makassar. (dok:ist)Andi Amran Sulaiman Terpilih Ketua BPP KKSS, PB IKAMI Sulsel Harap Solidaritas Warga Sulsel Makin Kuat

“Esensi dari laporan ini adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen dasar dalam perubahan anggaran dasar yayasan. Kami menerima pernyataan dari beberapa anggota pembina yang menyatakan tidak pernah hadir atau menandatangani persetujuan perubahan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Kata dia, dugaan pemalsuan tersebut semakin menguat karena terjadi perubahan jumlah anggota pembina dari 9 menjadi hanya 2 orang, tanpa adanya rapat resmi ataupun dokumen legal yang sah.

“Nah ini, menjadi kekhawatiran kami, dimana yayasan yang selama ini berada di bawah KKSS akan beralih menjadi milik pribadi,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan Tim KKSS Kukar, Yunus Ruru menjelaskan, pelaporan ini juga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari negara.

“Kami mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS. Dana ini adalah uang negara dan seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan anak didik,” jelasnya.

Yunus menambahkan, adanya pergantian kepala sekolah secara tiba-tiba, yang berimbas pada proses penandatanganan ijazah siswa.

“Yang menandatangani ijazah adalah kepala sekolah yang sudah diberhentikan. Namun saya salut, karena meski sudah tidak menjabat, beliau tetap mengutamakan hak anak-anak untuk menerima ijazah,” ungkapanya.

Pihak KKSS Kukar berharap aparat penegak hukum, termasuk inspektorat, dapat segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam kasus tersebut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >