Payload Logo
Narkoba

Tersangka pengedar narkoba di Loa Janan Kutai Kartanegara (dok: Polres Kukar)

Digerebek Beruntun! Polisi Gulung Jaringan Sabu di Loa Janan Kukar, Terungkap Hasil Jualan Narkoba untuk Judol

Penulis: Saputra | Editor: Agung
9 April 2026

KUKAR — Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dikenal dengan sebutan “Team Garangan” membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegar, baru-baru ini.

Dalam operasi pengembangan dan penggerebekan yang dilakukan secara maraton, polisi meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7, Desa Loa Duri Ilir. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (35).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.

“Tersangka AI mengaku sudah dua tahun menjadi kurir. Barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Dari pengakuannya, muncul nama pemasok yakni MI alias Ian Kasela,” jelas Abdillah.

Pengembangan ke Pemasok

Berdasarkan keterangan AI, Team Garangan langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain.

Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu. Di lokasi ini, petugas menangkap MI alias Ian Kasela (40) bersama rekannya MA (41).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 2,2 gram. MA diketahui sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir sekaligus penjual.

“Ironisnya, MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta telah habis digunakan untuk bermain judi online,” beber Kapolsek.

Pasokan dari Samarinda

Hasil interogasi mengungkap bahwa MI memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA.

Ketiga tersangka juga diketahui merupakan pengguna aktif narkotika sejak lama. Bahkan, salah satu di antaranya telah menggunakan sabu sejak tahun 2004.

Secara keseluruhan, polisi menyita 12 poket sabu dengan berat total 3,1 gram, beberapa unit telepon genggam, serta plastik klip sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Loa Janan. Team Garangan akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk DPO yang memasok dari luar daerah,” tegas Abdillah. (Saputra)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025